Jakarta kpksigap.com Kuasa Hukum Didampingi Bersama Para Korban Melaporkan Manajemen Perusahaan Aplikator Elektronik Commerce Yogoshop Pro Kepada Polda Metro Jaya Terkait Penipuan dan TPPU Terhadap Ratusan Korbannya, Selasa (01/10/24).
Dalam keterangan rilis nya Daniel H. Sitorus,SH., Advokat Muda dari Sopo Patik 77 ADHASI mengatakan, “Sebagai Kuasa hukum wajib kiranya kita lakukan penanganan sesuai jalur yang benar, ini merupakan bentuk ikhtiar kami untuk bisa di selesai kan nya beberapa kewajiban kepada para korban.
“Menurut kami ini sudah masuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dan Juga Penipuan, karena pihak manajemen yaitu PT. Langit Makmur Jaya melakukan usaha investasi ilegal, dengan skema metode Ponzi atau Piramida, dan juga aplikator tersebut tidak mempunyai izin dari otoritas resmi yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Republik Indonesia.
“Sangat di sayangkan sekali bahwa aplikasi yang tayang pada awal bulan di tahun 2024 tetapi baru di bulan September sudah mengalami Scam segingga gagal membayar kewajiban terhadap ratusan member beberapa kali, Ungkap Bang Daniel H.Sitorus, SH., yang juga tokoh Pemuda Batak Bersatu Serpong.
Kemudian lanjut Bang Daniel H. Siturus menambahkan, “Program investasi yang berkedok program cari cuan lebih dengan merakit gelang tersebut, adalah diduga juga pemilik aplikator nya pelaku scam dari Kamboja, dan antara lain nya adalah Warga Negara Asing ( WNA) seperti inisial nya, Mrk, XD alias Lck, CB alias crl, CPK alias Jms, Zn, Jl, dan beberapa Warga Negara Indonesia ( WNI) Seperti, Dari, Jul, Dns, Ed, SV, RK, SA, Tut, dan lain nya.
“Kerugian kami tentunya dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia yaitu para member dan toko yang mencapai puluhan Milyard Rupiah, kami berharap dengan laporan kami keoada Polda Metro Jaya ( PMJ) segera dapat di usut tuntas dsn di selidiki perkaranya, sehingga ki dan para korban bisa diadili dan investasi kami bisa kembali, tentunya pertanggungjawaban mereka adalah bagian dari harapan kami semua semoga diberikan kelancaran dan keadilan dari pihak pihak yang berwenang. ( Cak Nor).
Mudah2an cepet tertangkap pelakunya, dan dikenakan sangsi seberat beratnya,…saya salah satu korban dari yogoshop yg br 2 bln gabung,.. kerugian saya sebesar 4.240.000..dan upah yg hrs dbayarkan sebesar 540.000, total 4.790.000
Semoga…..