Subang- kpksigap.com
Forum Masyarakat Bunihayu Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Jawa Barat, bersama Organisasi Masyarakat(Ormas) Pemuda Pancasila, kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Jum’at, 25 Oktober 2024. masyarakat Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat bersama Ormas Pemuda Pancasila menyuarakan kembali kekecewaan mereka terhadap PT. Perkakas Reksadaya Nusantara (PRN). Perusahaan yang telah beroperasi selama 15 tahun ini dinilai mengingkari janji kesepakatan kerjasama terkait pengelolaan limbah.
Yeyet Ketua Karang Taruna Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat menyampaikan bahwa PT. PRN dinilai telah mengingkari janji untuk bekerja sama dalam pengelolaan limbah.
sebagaimana yang telah di sepakati bersama pada aksi unjuk rasa yang di gelar pada Selasa, 24 September 2024.
“Sejak kesepakatan di buat, pada Selasa, 24 September 2024 hingga saat ini tepatnya pada Jum’at 25 Oktober 2024, PT. PRN belum terbukti merealisasikan isi dari dari kesepatan tersebut”, tutur Yeyet.
Forum Masyarakat Bunihayu Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat tetap bertekad akan terus melakukan unjuk rasa bilamana pihak PT. PRN tiada mengindahkan kesepatan yang telah di buat pada Selasa, 24 September 2024 serta tiada dapat mengakomodir keinginan masyarakat Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, terkait pengelolaan limbah.
“Selama PT. PRN belum memenuhi keinginan dan harapan dari masyarakat Bunihayu serta belum merealisasikan kesepakatan kerjasama terkait pengelolaan limbah, Masyarakat Desa Bunihayu bersama Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kabupaten Subang, Jawa Barat akan tetap terus melakukan unjuk rasa yang lebih besar untuk menyuarakan tuntutannya”,
Ujar Megi Akbar Setiawan selaku ketua Bidang Politik Pertahanan dan Keamanan Ormas Pemuda Pancasila. Disela-sela aksi unjuk rasa, para peserta aksi unjuk rasa melakukan sholat Jum’at berjama’ah, didepan pintu gerbang PT. PRN. Aksi unjuk rasa ini dilakukan secara damai, tertib dan aman.
Andum Subekti.