Kontim, kpksigap.comKeluarga besar ahli waris makam yang dirusak memberi waktu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT HAL dalam beberapa hari ini agar melaksanakan putusan sidang adat majelis hakim kerapatan adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami masih menunggu dua hingga tiga hari ini apakah perusahaan melaksanakan putusan adat itu atau tidak,” kata Yanto E Saputra, ahli waris makam, Minggu 9 Juni 2024.
Manakala putusan adat itu tidak dilaksanakan maka kata dia mereka akan mengerahkan massa dari keluarga besar untuk melakukan aksi di perusahaan sawit tersebut dan di depan kantor DAD Kotim.
“Ini langkah terakhir yang akan kami lakukan jika putusan adat itu diabaikan,” tegas Yanto.
Yanto mengungkapkan kekecewaannya karena tidak hanya putusan adat yang tidak dijalankan, namun hukum adat terkesan dikesampingkan.
Padahal falsafah Huma Betang sangat jelas menegaskan di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Perusahaan harus tunduk dan patuh atas putusan itu.
Di sisi lain juga Yanto kembali mengingatkan dewan pakar untuk bersikap jernis menyikapi masalah ini jangan sampai ada pelemahan terhadap hukum adat Dayak.
“Sebagai dewan pakar bagian tugas mereka menjaga Marwah putusan adat ini,” tegasnya.
Menurut Yanto banyak informasi yang tidak sesuai jika melihat pernyataan pihak dewan pakar yang mengatakan adanya penghadangan saat mereka ingin ke lapangan beberapa waktu lalu itu.
“Kami tegaskan sekali lagi tidak benar ada penghadangan di lapangan, itu semua murni dewan pakar yang menunda pengecekan lapangan, apa maksud dan tujuannya kami tidak paham, padahal yang kita ketahui justru yang punya ruang untuk itu DAD Kotim, buktinya apa yang disampaikan pengarus DAD mereka mendukung atas putusan damang itu,” tandasnya.
Sebelumnya majelis hakim kerapatan adat menyatakan menerima gugatan Yanto E Saputra atas pengrusakan makam keluarganya, dan pihak perusahaan di sanksi secara adat.(Ran.kepwil)