Muara Dua, kpksigap.com perankat Desa di bentuk dan di kukuh kan, bertujuan untuk menjalan kan dan melancar kan roda pemerintahan desa untuk terselengaranya roda pemerintahan desa yang baik harmonis, di dalam semua bidang pelayanan masyarakat, di desa sebagai mana di atur dalam peraturan per Undang-undangan (UU) desa yang berlaku., Saptu 9 Nopember 2024
Dalam pengangkatan dan pembentukan perangkat desa ada peraturan dan per undangan -undangan yang di atur bertujuan untuk tidak seenak nya saja kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tetapi di beberapa kepala desa di Oku selatan tak memahami peraturan dan tak jalan kan per undan-undangan yang berlaku dan diduga sudah kangkangi aturan yang berlaku
Seperti di Desa Kota Dalam kecamatan Mekakau Ilir Oku Selatan, sepasang suami istri (PASUTRI) menjadi perangkat desa di desa yang sama (SATU DESA) dengan jabatan suami sebagai kepala dusun (KADUS) dan istri sebagai Kasi Pemerintahan desa, dengat jabatan itu maka diduga pembentukan dan pengakatan pasangan suami istri (PASUTRI) Sebagai perangkat desa Sudah kangkangi Undang-undang desa sebagai mana yang ter tuang dalam peraturan,,
pasangan suami istri (pasutri) tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.28 Jun 2023
Kepala desa Kota dalam,,Ujang,, Sapaan Akrab nya menutur kan via sambungan telephon,,membenarkan bahwa memang benar ada nya perangkat desa di desa nya pasangan suami istri (PASUTRI) suami nya kadus dan istrinya kasi pemerintahan, tetapi pada saat saya mengangkat mereka berdua menjadi perangkat desa tiga tahun yang lalu, mereka masih bersetatus bujang dn gadis, saya angkat mereka berdua karena kereteria mereka memang mempuni dan memenuhi syarat,setatus pendidikan sarjana dan mengusai teknologi, ujar kades
Lanjut kades setelah seiring nya waktu beberapa bulan yang lalu mereka berjodoh kalau tidak salah mereka berdua menyandang status pasangan suami istri di tahun 2024 tepat nya di bulan juli (7) ,baru beberpa bulan berjalan mereka menyandang setatus suami istri, jadi saya angkat mereka berdua belum bersetatus suami istri,namun setelah mereka berdua bersetatus suami istri mereka masih sebagai perangkat desa mungkin setelah berganti nya jabatan kepala desa kedepan nya akan di ganti, tutup kades
Begitu juga ada di beberapa desa yang lain di Oku selatan yang berhentikan dan angkat perangkat desa diduga se enak jidat kepala desa saja dan diduga sangat mudah mendapat kan rekomendasi dari Camat kecamatan setempat, dengan mendengar kan laporan sepihak dari oknum yang berkepentingan.
Untuk itu kami sebagai kontrol sosial meminta kepada intansi terkait supaya mengawasi dan mensosialisasikan perturan dan per undang-undangan yang berlaku ke semua lapisan, supaya tegak nya per undang-undangan yang berlaku di semua bidang pemerintahan, begitu juga dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) kami berharap menindak para oknum yang diduga sudah kangkangi peraturan dan per Undang-undangan yang berlaku supaya masyarakat tidak Memandang hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas..( Andi OKU S )