Maumere, kpksigap.com
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si menyampaikan Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna V Masa Sidang III Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Kabupaten Sikka di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka, Selasa, 6 Agustus 2024.
Di awal sambutannya Adrianus Firminus Parera atau Alvin Parera mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi,
– 1 perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,
– 2 keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antara organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja,
– 3 keadaan darurat; dan/atau,
– 4 keadaan luar biasa.
Di hadapan Rapat Paripurna DPRD ini Adrianus Firminus Parera juga menegaskan bahwa perubahan APBD ini diatur dalam regulasi daerah.
“Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 disusun dengan mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2024 dan realisasi laporan keuangan tahun berjalan”, papar Alvin Parera.
Dalam pidato Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 dihadapan Anggota DPRD Adrianus Firminus Parera juga mengatakan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Sikka TA 2024 merupakan respon kebijakan terhadap dinamika dan permasalahan yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sikka serta mengakomodir pergeseran anggaran untuk menyesuaikan alokasi anggaran pendapatan dari dana transfer ke daerah, dan juga menyesuaikan pagu bidang sesuai petunjuk teknis pelaksanaan DAU Spesific Grand Tahun Anggaran 2024.
Struktur Perubahan APBD Kabupaten Sikka TA 2024
Dalam piadato pengantar rancangan perubahan APBD ini Adrianus Firminus Parera menguraikan struktur APBD Perubahan Kabupaten Sikka sebagai berikut:
Pendapatan Daerah:
Perubahan pendapatan daerah dianggarkan sebesarRp.1.250.925.000.000.- bertambah sebesar RP. 8.690.000.000.- atau naik 0,70% dari target semula sebesar Rp.1.242.235.000.000.- dengan Realisasi pendapatan daerah per tanggal 2 Agustus 2024 sebesar Rp. 658.027.496.743.22 atau 52,97%.
Belanja Daerah:
Perubahan Belanja Daerah TA 2024 dianggarkan Rp. 1.315.201.011.372.- berkurang sebesar Rp.4.423.988.628.- atau turun 0,34% dari target semula sebesar Rp. 1.319.625.000.000.-
Pembiayaan Daerah:
Perubahan penerimaan pembiayaan daerah TA 2024 dianggarkan sebesar Rp.104.414.699.451.- berkurang sebesar Rp.6.722.624.057.- atau turun sebesar 6,05% dari nilai SiLPA perkiraan pada APBD Induk sebesar Rp.111.137.323.508.-
Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 ini selanjutnya diserahkan Penjabat Bupati Sikka kepada DPRD Kabupaten Sikka untuk dibahas dalam mekanisme persidangan selanjutnya.
Untuk diketahui Rapat Paripurna V Masa Sidang III Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Kabupaten Sikka ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka Yoseph Karminto Ery, S.Fil, dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sikka, forkompimda, Penjabat Sekda Sikka Margaretha M. Da Maga Bapa, ST, M. Eng, para asisten, para pimpinan perangkat daerah, ASN, dan tamu undangan lainnya.
( KPK SIGAP – Yuven)