Ada apa dengan dana kas kabupaten Musi Banyuasin mengalami kekosongan

MUBA, kpksigap.com– Dalam beberapa Minggu terakhir ini banyak beredar nya tentang dana kas daerah kosong di kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu, 03/08/2024.

awak media kpksigap.com mengadakan penelusuran ke beberapa aktivis di Musi Banyuasin salah satu aktivis LIPPER RI Arianto SE saat kita bincangi mengatakan Ya kita sebagai masyarakat Muba ormas lembaga aktivis dan pemerhati pemerintah memang sudah berapa bulan ini mendengar dari berbagai elemen masyarakat kontraktor pekerjaan kontruksi bangunan yg ada di kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan .dan rekan rekan mitra kerja di dinas instansi pemerintah kabupaten Muba mengatakan kas Daerah kosong, hal ini sangat memprihatinkan jika kas Daerah saja bisa kosong. Jika kas Daerah kosong atau kas kantor kosong bagaimana bisa melaksanakan pembayaran pekerjaan proyek kontruksi pembangunan yang telah selesai dikerjakan…… Lebih pekerjaan proyek yang pelaksanaan nya akan termin uang muka begitu juga dalam pelaksanaan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD), dikatakan kas Daerah kosong kas kantor kosong aneh nya kegiatan OPD masih bisa bejalan sementara pencairan tagihan pekerjaan proyek dan tagihan lainnya yang ada di organisasi pemerintah daerah belum dapat dibayarkan dengan alasan kas kosong.

Kejadian ini sangat miris apabila kas pemerintah bisa kosong, kas pemerintah saja bisa kosong bagaimana kas rakyat terutama para kontraktor yang bergantung makan dari pekerjaan proyek apa lagi Profesi sebagai awak media jurnalistik yang menantikan pencairan tagihan koran Advetorial belum dapat dibayarkan oleh pemerintah.

Lebih lanjut dampak dari kas Daerah kosong tersebut dalam beberapa hari ini para kontraktor ingin menggelar aksi damai di kantor Bupati BPPKAD ada apa sehingga kas Daerah bisa kosong, ini kan sama saja membunuh pelaku pelaku usaha dan bisnis lainnya jika kas Daerah saja bisa kosong bagaimana dengan perputaran ekonomi masyarakat.pungkasnya.

Terpisah dari hal tersebut diatas sebagai pemerhati pemerintah meminta kepada pihak terkait lainnya guna menelusuri kas kosong tersebut, baik itu melalui Bank Sumsel atau transfer pemerintah pusat provinsi ke daerah sehingga dapat diketahui apa penyebab nya sehingga terjadi nya Kas Daerah kosong,
Lebih lanjut DPRD lingkup pengawasan agar melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam mengambil langkah mengatasi kas Daerah kosong tersebut.

Secara umum rincian pendanaan kas kabupaten Musi Banyuasin sudah sangat jelas dengan rincian rincian sebagai berikut
1. Secara umum penyaluran TKD Pusat telah sesuai dengan tahap penyaluran.
– Dana Bagi Hasil (DBH)  Realisasi Per-Juli 2024 Rp.707.869.988.240,- atau 42,39% dari Alokasi 2024 untuk salur hingga TW-II.
– TDF, realisasi per Juli 2024 Rp.139.888.832.260 atau 49,09 dari Rp. 274.790.429.000,-
2. Penyaluran DBH Pajak Provinsi per Juli 2024 sebesar Rp.75.798.757.679,- yang merupakan pembayaran Hutang Tahun 2023 dan Alokasi Januari-Februari 2024.
SK alokasi Maret-April 2024 sebesar Rp. 20.839.627.089,- belum disalur, informasi dalam waktu dekat (bulan Agustus) akan direalisasikan.

Realisasi penerimaan PAD per 2 Agustus 2024 sebesar Rp. 219.667.942.017,25 atau 54,73% dari target Rp.401.396.408.635, dengan rincian sebagai berikut :
1. Realisasi penerimaan Pajak Daerah Rp.64.996.822.371 atau 52,84% dari target sebesar Rp.123.016.354.000;
2. Realisasi penerimaan Retribusi Daerah Rp.3.777.229.513 atau 58,71% dari target Rp.6.433.930.000;
3. Realisasi penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp.27.898.190.463,75 atau 99,64% dari target sebesar Rp.28.000.000.000;
4. Realisasi penerimaan Lain-Lain PAD Sah sebesar Rp.122.995.499.669,50 atau 50,42% dari target sebesar Rp.243.946.124.635.

Secara Terpisah hal tersebut di sampaikan oleh Kepala BPPRD Kab. Musi Banyuasin HARYADI,SE,M.Si.

  1. Adapun tanggapan tanggapan dari pemerhati kebijakan ketua DPC projamin Musi Banyuasin Tanto Hartono, mengatakan hal ini bisa karena buruk sistem tata kelola keuangan daerah yang carut marut sehingga membuat kekosongan kas daerah dan tidak adanya komitmen dari pemerintah pada acuan kerja yang masuk sekala prioritas terkait pelayanan publik dan pembangunan fisik, ungkapnya
  2. (RED- KPK SIGAP / TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *