ACEH TIMUR– kpksigap.com. ratusan milyar anggaran untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke Kabupaten,
Aceh Timur, diduga maraknya dijadikan.
ladang korupsi berjamaah oleh oknum pejabat dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur,
(Sabtu 10 Agustus 2024)
Pasalnya. hal itu diduga kuat oleh para kepala sekolah di gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
yang luput dari perhatian dan pengawasan Aparat Penegak Interen Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh
Akibat pantauan awak media di sekolah hal tersebut terbukti, pantauan media ini ke sekolah-sekolah ternyata dibawah naungan. Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, bahkan sangat banyak sekolah yang melakukan penyusunan rencana kegiatan anggaran sekolah. atau (RKAS) tidak melibatkan pengurus komite sekolah dan perwakilan wali murid dan hingga realisasi penggunaan anggarannya yang di buat oleh pihak sekolah itu secara tidak transparan,
Realisasi anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikerjakan pihak sekolah tidak memaparkan tentang perencanaan
dan juga penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS)
Yang sering lihat di sekolah cuma papan informasi dan publikasi kerna itu yang lebih mudah diakses oleh wali murid dan elemen masyarakat di sekitar sekolah agar wali murid dan elemen masyarakat di sekitar sekolah dapat melakukan pemantauan dan pencegahan terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara,
Kini puluhan sekolah di Aceh Timur dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bertentangan dengan undang-undang keterbukaannya informasi publik (KIP) dan peraturan Kemendikbud, sehingga ratusan miliar anggaran untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan yang disalurkan
oleh pemerintah pusat ke kabupaten
Dan kabupaten kota di Provinsi Aceh.
melalui bantuan dana operasional sekolah (BOS) ke Sekolah desar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama tingkat (SMP) ternyata maraknya di Kabupaten Aceh Timur, anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut rawan nya terjadi penyimpangan atau korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum pejabat
Dinas Pendidikan Aceh Timur bersama para kepala sekolah yang dibawah kendali nya.
Pasalnya, diduga kuat dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Timur, tidak
pernah melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh karena itu sering terjadi nya di sekolah-sekolah yang dibawah naungan dinas terkait. perencanaan dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) apakah itu di lakukan secara transparan atau tepat sasaran dan apakah sesuai dengan juknis,
Dikarenakan jika penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara secara tidak transparan maka sangat mudah untuk dilakukan penyimpangan atau korupsi, karena tidak dapat dipantau oleh wali murid dan elemen masyarakat untuk apa saja digunakan nya dan berapa jumlah anggaran nya,
Sehingga menimbulkan kesan oknum pejabat Dinas Pendidikan Aceh Timur bersama kepala sekolah SD dan SMP dengan sengaja melakukan penggunaan nya secara tidak transparan, untuk mudah dilakukan penyimpangan atau korupsi untuk memperkayakan diri bersama dengan kelompok nyan
Ironis nya lagi, saat pewarta media ini mendatangi ke salah satu sekolah desar (SD) Negeri 7 Idi Rayeuk, terlihat kondisi sekolah kondisi sekolah tersebut sangat memperhatikan, dikarenakan halaman sekolah dipenuhi dengan rumput rumput ilalang yang tumbuh berkembang dihalaman sekolah dan penuh dengan sampah berserakan,
Hingga sekolah terlihat kotor sebagai gudang tampa penghuni nya, namun itu salah satu tempat permainan anak-anak dan itu tempat mendidik para generasi bangsa untuk masa depan.
namun sayang nya dengan kondisi sekolah yang demikian,
Hal bisa menimbulkan kesan dari Pj Bupati Aceh Timur dan Dinas Pendidikan tidak bisa berbuat apa-apa terhadap sekolah tersebut.
Dan lagi-lagi ditemukan kejanggalan, saat wartawan media ini mengakses laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah BOS SD.
Negeri 7 Idi Rayeuk melalui Aplikasi Bos Online, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dari Dana Bos tahun 2022 Rp 99.178.100,- dan Tahun 2023 Rp 57.219.100,- jadi dibawa kemana anggaran yang begitu besar untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah jika kondisi sekolah bagaikan gedung tampa penghuni nya.
Maka sangat diharapkan kepada aparat penegak interer pemerintah APIP dan BPK RI Perwakilan Aceh untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah BOS di seluruh sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara, dan juga diharapkan kepada PJ Bupati Aceh Timur untuk segera melakukan evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dibawah kendali nya, agar dunia pendidikan tidak dinodai oleh penyelenggara yang koruptor,
Terpisah dari perihal itu. saat dikonfirmasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur melalui pesan via WhatsApp, namun sayang nya tidak ada jawaban pihak Dinas Pendidikan terkait.
Penulis: Saipul Ismail SF Jurnalis Aceh Timur,