Kekecewaan Penggugat Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Himanihora Dan Miduk Hitabarat Saat Mendengar Putusan Hakim Dalam Agenda,Pemeriksaan Team Saksi Ahli Di Pengadilan Negeri Medan Diundur Lagi.

Medan ( Sumut ) – kpksigap.com.   Kembali sudang gugatan  Repitalisasi Lapangan Merdeka dengan Penggugat Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humanihora,yang diketuai oleh Miduk Hutabarat tanggal 20/08/2024 , dalam  Agenda sidang yaitu menghadirkan Saksi masyarakat dan saksi ahli. Sidang di laksanakan di ruang sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan no 8 , Kecamatan Medan Petisah.

Di ruang sidang Cakra 4 telah hadir 3 Saksi Fakta yaitu Dr Rusdiana 68 (Ketua Yayasan Mitra Indonesia ),Ir Sukirman (Mantan Bupati Serdang Bedagai), dan Yeni Rambe ( Anggota Forum Hak Azasi Kota Sedunia ).

Sidang di mulai dengan mengambil sumpah oleh ke 3 orang saksi tersebut yang di pandu oleh Ketua Majelis Makim Muh. Jusuf Riyandi Girsang, S,H., M.H.

Di samping kanan dan kiri merupakan Anggota Majelis Hakim yaitu Vera Yetty Magdalena, SH., MH dan Lucas Duha, SH, MH.

Tampak hadir di belakang ruang sidang menunggu giliran nya di ruang Cakra 4 saksi ahli yaitu:

1. Bapak Victor G. Sinaga ( Pengadaan Barang dan Jasa )

2. *Sejarawan*, Bapak Hendri Dalimunte, M.A ( lengkap)

3. *Arsitek Pelestarian*, Ar. Denny Iwan Setyawan, IAI, (lengkap)- di zoom

4. *Arkeolog*, Bapak Dr. Ketut Wiradnyana, M.Si, sedang proses ST, (lengkap)

5. *Budayawan*, Jaya Arjuna, sedang dikontak Pak B/MF/R.

Kehadiran para saksi ahli di ruang sidang Cakra 4 , karena awalnya menurut hasil keputusan sidang sebelumnya, ketua  Majelis Hakim mengatakan kepada penggugat Miduk Hutabarat ,dkk, bahwa agenda  hari ini seluruh saksi ahli dan saksi fakta dinyatakan  harus hadir  di tampilkan bergilir di persidangan, dan oada hari inibjuda pemerijsaan harus habus ditampilkan,melalui kuasa hukum pada sidang sebelumnya,,begitu yang disampaikan Majelus Hakim kepada pihak penggugat sebelum sidang dimulai.

Namun pada kenyatanya penampilan dari pada saksi ahli tiba tiba di batalkan oleh Majelis Hakim atas permintaan pihak terggugat dengaalasan waktu yang tidak memungkinkan karena pihak tergugat menyatakan mereka masih banyak lagi kegiatan tergugat yang lain sangat padat, sehingga penggugat yang menyampaikan agar sidang ditunda lagi,,yang membuat pihak penggugat sangat kecewa atas putusan hakim menunda lagi pemeriksaan saksi ahli tersebut, karena mereka sudah susah payah mengumpulkan dan menghadirkan para saksi ahli dan sudah menyediakan waktu kepada seluruh saksi untuk hadir di persidangan namun akhirnya masih pihak saksi fakta saja yang dioeriksa dan sidang dilanjutkan

Ketua majelis hakim Muh. Jusuf Riyandi Girsang, S.H., M.H. mulai memberikan pertanyaan kepada semua saksi fakta

“Ada kepentingan tidak di sini penggugat dari saksi fakta yang hadir ?

Para saksi fakta menjawab,”tidak ada kepentingan,kami hanya mewakili masyarakat banyak.

Selanjutnya kuasa hukum penggugat Redianto Sidi, S.H.M.H ,memberikan pertanyaan kepada saksi fakta ,Yeni Rambe ,apakah pernah melakukan kegiatan di lapangan merdeka?

Yeni Rambe mengatakan,saya melakukan kegiatan,kurang lebih 3 tahun yang lalu,pernah melakukan kegiatan bersama teman – teman LSM Memperingati prempuan sedunia tanggal 8 Maret,di lapangan merdeka kondisinya waktu itu belum seperti sekarang ,sudah tertutup pagar

Selanjutnya Dr Rusdiana,yang merupakan tokoh masyarakat mengatakan,saya pernah melakukan kegiatan pada tahun 2008 sampai tahun 2018,kondisinya pada saat itu masih lapangan

Kemudian saksi fakta Ir Sukirman,mantan Bupati Serdang bedagai,anggota forum hak azasi kota sedunia ini mengatakan , saya banyak kenangan di lapangan merdeka mulai dari tahun 1975,1985

wkt itu lapangan merdeka tidak di pagar,banyak pohon – pohon,tukang pangkas juga ada beraktivitas di bawah pohon itu waktu kuliah dulu saya selalu di situ gerobak jualan,kemudian di situ banyak taksi gelap bnyk berlangganan dr Belanda ,pada tahun 2010,kmi beberapa kepala daerah Serdang bedagai di Lantik oleh bapak gubernur di pendopo,kami sering bawa anak – anak olahraga,di dalam itu ada alat – alat olahraga dan tugu proklamasi ,ujar Ir Sukirman.

Ketua majelis hakim Muh. Jusufriyandi Girsang, S.H., M.H. memberikan pertanyaan selanjutnya kepada para saksi fakta ,Waktu sodara melaksanakan kegiatan di lapangan merdeka minta izin tidak? Hanya membuat surat izin pemberitahuan yang mulia ,jawab para saksi fakta

Kuasa hukum penggugat ,Fredy SH melanjutkan pertanyaan nya kembali ,kepada Bapak Sukirman,kapan terakhir beraktivitas di lapangan merdeka

Pk Sukirman mengatakan terakhir beraktivitas Sholat idul Fitri tahun 2004 di lapangan merdeka .

BPK merasa rugi tidak?tidak bisa beraktivitas lagi di lapangan merdeka?tanya kuasa hukum Fredy SH

Yg pasti ada kebanggaan hilang, kata Ir Sukirman.

Selanjutnya anggota majelis hakim,

Vera Yetty Magdalena, SH., MH mulai mengajukan pertanyaan kepada saksi fakta,apa yang di inginkan dari pihak penggugat,selaku saksi fakta

Ir Sukirman mengatakan ,

Yang di inginkan dari rekapitalisasi lapangan merdeka ini adalah bagaimana fungsi dari lapangan merdeka ini lebih baik dari sebelumnya .

Vera Yetty Magdalena, SH., MH melanjutkan pertanyaan kepada saksi

Ada kegiatan yang melakukan melawan hukum ,yang di sengaja, kelalaian ,atau karena sembrono.buktikan apa yang melawan hukum?Buktinya Memindahkan situs cagar budaya kota melakukan rekonstruksi situs proklamasi,saya pernah melihat prasasti itu tahun 2020 di sebelah timur pendopo,kata Ir Sukirman .

Rekapitalisasi ini menimbulkan kerugian apa?

Ir Sukirman mengatakan,kalau objek – objek bersejarah atau situs yang ada sebelumnya tetap ada tentu tidak ada kerugian ,tapi kalau misalnya itu hilang ,jelas kehilangan sejarah

Rusdiana menjelaskan,

Masyarakat umum tidak bebas masuk lagi, menggunakan nya tidak sebebas dulu lagi

Yeni Rambe mengatakan,

Kehilangan sejarah dari lapangan merdeka itu

Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010

(1) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Atas dasar ini para saksi fakta ingin lapangan merdeka di kembalikan seperti semula .

Menurut para saksi fakta

Rekapitalisasi itu pada dasar nya seharusnya untuk mengembangkan untuk lebih baik seharusnya lebih bermanfaat untuk masyarakat umum

Di tingkat kan lagi fungsinya untuk masyarakat luas.Di kembalikan lagi fungsinya seperti semula.

Selanjutnya sidang di lanjutkan 03 September 2024 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli

( Eka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *