Pungutan liar disekolah dan maraknya dugaan jual beli buku Modul /LKS di magelang.

Magelang-  kpksigap.com
Adanya temuan beberapa bulan ini oleh JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan )DPD magelang Muhammad Ridwan yang bersinergi dengan Lembaga KPK Independen,Abrian Tamtama,LBH Panglima Independen magelang Tofan Triadi yang di ikuti juga rekan rekan media Muhammad ma’azim -muhlisin ( Pwdpi ) Persatuan  wartawan duta pena indonesia melakukan blusukan dan investigasi ke beberapa wali murid serta pihak sekolah Yakni praktek jual beli  buku LKS yang diganti dengan nama Modul serta beberapa pungutan liar masih marak dan terjadi meskipun sudah ada surat edaran kepala dinas pendidikan magelang .

Adapun temuan dibeberapa SD negeri dan SMP negeri di magelang ikut terlibat dalam praktek penjualan buku LKS. dengan dalih sudah adanya rapat kesepakatan wali murid .

Belum lama ini terjadi di SDN Gandusari 1 Bandongan,SDN 2 Bromo Kalinegoro,SDN 1 muntilan, SMP Negri Citran mertoyudan dan masih banyak lagi temuan yang telah terkonfirmasi .Sedangkan harga yang dikenakan sebesar Rp.10.000 -Rp.13.000 per buku dengan jumlah mapel sampe 8 dan bisa dibayangkan omset dari penjulan tersebut bisa mencapai 1 M lebih. Sebuah angka yang fantastis .Modus penjualan tersebut ada yang lewat Koperasi sekolah.Saat dikonfirmasi oleh awak media,R dan S seorang oknum guru dan kepala sekolah nampak kebingungan namun akhirnya mengakui bahwa praktek penjualan buku tersebut benar terjadi sudah hampir 4 tahun berjalan .

“”Pihak sekolah hanya dititipin lewat koperasi sekolah dan mendapat keuntungan RP.1000-Rp.2000 perbukunya”,ucap R (kepala sekolah ) kepada awak media .

Pelanggaran aturan ,dan nekad dilakukan.

Mengacu pada Permendikbudri stek Nomor 2 Tahun 2008 mengenai buku/sekolah /guru dilarang keras untuk penjualan  buku Modul (LKS).Pelanggaran atas perbuatan tersebut bisa berdampak pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.

Praktek penjualan dan Pungli  ini terjadi disekolah-sekolah diduga menggunakan agenda rapat komite sebagai  “alibi”untuk melegalkan pungutan yang sebenarnya tidak diperbolehkan.Adapun jenis pungutan yang sering  dilaporkan uang pendaftaran,ujian,seragam ,ekstrakulikuler sampai kegiatan laennya yang tidak jelas manfaat yang menunjang prestasi murid.

Satgas Sabar Pungli ,

Pemerintah sudah membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Sabar Pungli) berdasarkan Perpres no.187 Tahun 2016. Yang berwenang untuk melakukan penindakan dan pencegahan termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pungli dilingkungan sekolah .

Walaupun upaya tersebut telah berjalan,pungli  disekolah-sekolah tetap terus berjalan.Ketua LBH PANGLIMA (Pendamping Keadilan Masyarakat) Magelang Tofan Triadi ST.miss mendukung langkah  pemerintah serta menyoroti adanya rapat komite sering menjadi ajang legitimasi pungli tersebut.”Dalam waktu dekat ini LBH PANGLIMA akan memberikan surat somasi ke kepala dinas -K3S -Team penyusun dan oknum guru ,tuturnya.”

Peran serta masyarakat mengawal Integritas Sekolah

Peristiwa kasus tesebut mengingatkan kita semua bahwa semua elemen disekolah -guru-komite sekolah-wali murid memiliki tanggung jawab dan andil yang sangat besar dalam mencegah pelanggaran hukum yang mana turut mengawasi dan mencegah segala bentuk pungutan liar yang telah merusak Integritas Pendidikan.Anak-anak kita dalam belajar disekolah.jika praktek pungli tersebut masih terus terjadi secara tidak langsung kita ikut peran serta  dalam menciptakan lingkungan yang tidak sehat dalam dunia pendidikan sekolah,jaga sekolah kita dari  segala bentuk penyimpangan hukum.

Jurnalis
Tofan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *