DPRD Sikka Menetapkan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Angaran 2024

Maumere, Sikka- kpksigap.com
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2023/3024 dengan agenda utama Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka tentang Persetujuan atas Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Angaran 2024 di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka pada Jumad, 23 Agustus 2024.

“Apresiasi saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota dewan terhormat yang telah menerima dan membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 pada tahapan masa sidang ini, dan menyelesaikannya sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan”, papar Adrianus Firminus Parera atau Alvin Parera diawal sambutannya.

Lebih lanjut  Alvin Parera  mengatakan bahwa Keputusan DPRD Kabupaten Sikka tentang Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 ditetapkan setelah Pidato Pengantar Nota Keuangan yang disampaikan pada tanggal 13 Agustus 2024 yang lalu, yang dilanjutkan dengan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sikka. Dalam sambutan dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sikka  penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menyampaikan struktur anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sikka sebagai berikut:

Pendapatan Daerah;
semula Rp. 1.242.235.000.000.-
bertambah Rp.8.915.000.000.-
menjadi Rp.1.251.150.000.000.-

Belanja Daerah;
Semula Rp.1.319.625.000.000.-
Berkurang Rp. 4.198.988.627,77
Menjadi Rp.1.315.426.011.372,23.

Pembiayaan Daerah;
Semula Rp.111.137.323.508,00
berkurang Rp. 6.722.624.056,77
menjadi Rp. 104.414.699.451,23

Pengeluaran Pembiayaan:
semula Rp. 33.747.323.508,00
bertambah Rp. 6.391.364.571,00
menjadi Rp. 40.138.688.079,00
Pembiayaan Netto Rp.64.274.011.372,23
SILPA Tahun Berkenan Rp. 0,00
Pemviayaan Netto sebesar Rp. 64.274.011.372,23 untuk membiayai defisit Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024.

Demikian struktur Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan penjabat Bupati Sikka dalam rapat Paripurna DPRD ini.

Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2023/3024 ini dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Sikka Yoseph Karminto Ery, S.Fil, dan dihadiri oleh anggota DPRD, forkompimda, penjabat sekda Sikka Margaretha M. Da Maga Bapa, ST. M.Eng, staf Ahli Bupati, para asisten sekda, para pimpinan perangkat daerah, para ASN, dan tamu undangan lainnya.

KPK SIGAP Sikka-Yuven/ Selsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *