Talaud, KPKsigap.com
Usai pelaksanaan rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil persyaratan dukungan minimal bakal Calon Perseorangan 17 agustus 2024 di kantor KPUD Talaud pukul 11.00 wita hasil pleno bahwa Pasangan Perseorangan Tidak Memenuhi (TMS) Syarat, atas putusan ini pasangan perseorangan Jekmon Amisi dan Jeti Pulu, Hal ini langsung di bawah kerana sengketa proses pilkada di kantor Bawaslu 20/8/2024.
Dan menyerahkan dokumen sengketa diterima oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Talaud.
Dalam penyerahan Dokumen pemohon dalam hal ini paslon Pihak Bawaslu memanggil komisioner KPUD Talaud 22/8/2024 bersama Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang di hadiri langsung oleh Jekmon Amisi yang merupakan Calon Bupati dari perseorangan sementara Dari Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Talaud tak satupun hadir dalam undangan musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan serentak pilkada tahun 2024
Atas ketidakhadiran dari pihak komisioner ini warga menilai pihak penyelenggara pemilu “pandang enteng” mana bisa KPUD yang nota bene penyelenggara Pemilu tidak hadir dalam acara musyawarah sengketa pilkada padahal mereka sudah mengetahui sebelumnya perlu dipertanyakan ada apa dengan KPUD Talaud ucap seorang warga “Wilson Aiba” kepada KPKsigap.com
Tak hanya itu juga Wilson menyatakan KPU Talaud mereka tidak dapat membuktikan kebenaran putusan pleno 17 Agustus 2024 bahwa
Bapaslon Perseorangan Jekmon Amisi, SH Calon bupati dan
Dr.Jeti Pulu calon Wakil bupati tidak memenuhi syarat Padahal dlm berita acara 24 Mei 2024 ada 8015 KTP dan itu sangat memenuhi syarat 10% dari jumlah pemilih yaitu 70360 KTP ungkap Wilson yang juga salah satu pendukung paslon perseorang.
Diketahui komisioner KPUD Talaud semuanya di luar daerah dengan giat masing masing.
Terpantau di media sosial facebook salah satu komisioner yang menangani sengketa proses pilkada serentak berada di kawasan mall Manado dihari yang sama.
YanLHB.