Maros, kpksigap.com-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Ibrahim Taher. Kasus korupsi yang melibatkan Ibrahim merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar.
“Tersangka Ibrahim Taher. Jadi yang bersangkutan ini sudah 4 kali panggilan di penyidikan ini tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Kepala Kejari Maros Wahyudi Eko Husodo kepada wartawan Rabu (5/6/2024).
Ibrahim dijemput paksa oleh tim Kejari Maros di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar pada Rabu (5/6) malam. Wahyudi mengatakan, Ibrahim awalnya mengaku sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
“Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor,” terangnya.
Wahyudi mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Ibrahim pada Mei 2024 untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek kabel tanam yang dikerjakannya pada 2018 lalu itu. Ibrahim yang merupakan kontraktor pelaksana merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.
“Indikasi dari hitungan inspektorat sekitar Rp 1,3 miliar dari total nilai Rp 4 miliar,” katanya.
Akibat perbuatannya, Ibrahim dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu penyelewengan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkas Wahyudi.
Penulis H Gea (Tim)