Lima fraksi DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025 – 2045.

Tidore,Kpksigap.com
Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan diantaranya Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045.

Persetujuan tersebut disampiakan juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan Elvri Habib saat menyampaikan laporan hasil proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I (Pertama) yang diagendakan pada rapat paripurna ke 15 masa persidangan III Tahun 2024 tentang Pembicaraan Tingkat II Ranperda RPJPD Kota Tidore Tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (22/8/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad dan diikuti oleh 17 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat, dan Insan Pers.

Mengawali Pidato Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim mengatakan, Dokumen RPJPD tahun 2025-2045 merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, yang memuat visi, misi, dan arahan pembangunan daerah, dokumen ini disusun sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang diharapkan dapat memberikan gagasan strategis Kota Tidore Kepulauan 2045 yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan dalam Bingkai Toma Loa Se Banari.

Ali Ibrahim juga menambahkan, RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025- 2045 telah disusun sesuai tahapan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, yang dimulai dari penyusunan Rancangan Awal, hingga pembahasan bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan. Selanjutnya setelah melalui tahapan persetujuan DPRD, akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi Ranperda dan Penetapan Perda RPJPD dengan harapan dokumen ini akan segera dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Tak lupa, Wali Kota dua periode ini juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mengupayakan waktu dan pikiran, sehingga dokumen ini dapat dirampungkan, tentu dengan harapan  dukungan dan komitmen yang kuat dari DPRD, Forkopimda dan seluruh pihak, untuk memastikan arah dan gerak perubahan ini berjalan sebagaimana mestinya karena kedepan, Kota Tidore Kepulauan harus menjadi Kota dengan raihan prestasi terbaik se Provinsi Maluku Utara, bahkan mampu berkompetisi dikancah Nasional dengan capaian- capaian prestasi dan inovasi yang gemilang.

“Kita akan terus memastikan spirit Toma Loa Se Banari, bukan saja menjadi perangkat nilai, tetapi telah berhasil diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.” Kata Ali

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan sekaligus penyerahan naskah keputusan DPRD dan Berita Acara oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim.

(KPK SIGAP BIRO TIKEP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *