Pengawas Tenaga Kerja provinsi Riau Lakukan Pembinaan dan Pemeriksaan Ke PT.Andika Permata Sawit Lestari Sontang.

Rokan Hulu (Riau) kpksigap.com –
Untuk menindaklanjuti laporan pengaduan Kordinator Wilayah Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Korwil F Serbundo) Riau ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnaker ) provinsi Riau, tentang penghalang-halangan berserikat yang diduga dilakukan oleh Johannes Kang selaku Derektur Operasional PT Andika Permata Sawit Lestari, desa Sontang, kecamatan Bonai Darussalam, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ), provinsi Riau.

Tiga orang pengawas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau turun langsung ke PT.Andika Permata Sawit Lestari untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan terkait laporan pengaduan Korwil Federasi SERBUNDO

Adapun pengawas Tenaga Kerja provinsi Riau yang turun langsung ke PT.Andika Permata Sawit Lestari adalah Setya Saptayani SH.MH, Ahmad Puspita Tata Negara ST.MH dan Sephendri Yus S.Sos.

Sebelumnya,Disnaker dan Transmigrasi provinsi Riau melalui bidang pengawasan tenaga kerja sudah memanggil Johannes Kang selaku Direktur Operasional PT Andika Permata Sawit Lestari, namun pada panggilan tersebut yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan istirahat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Eria Pekanbaru.

Ketua Dewen Pimpinan Cabang ( DPC ) F. Serbundo Rohul Dorles Simbolon menjelaskan, Pengawas Tenaga Kerja provinsi Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketua Pimpinan Basis PB F Serbundo PT.APSL Minpin Ginting dimana Minpin Ginting adalah salah satu pekerja yang dimutasikan oleh Direktur Operasional Johannes Kang ke PT. APSL Jurong, yang mana tindakan mutasi tersebut nyata-nyata mengangkangi Surat Kesepakatan Bersama usai Aksi Mogok Buruh tanggal 3 Juli 2024 lalu, ujar Dorles.

HRD PT APSL Ahmad, sudah berulang kali dihubungi via WhatsAppnya guna konfirmasi, namun hingga saat ini belum dapat respon.

KPKSIGAP : Kabiro Rokan Hulu (Das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *