Samosir, kpksigap.com – Dilansir dari berita samosirkab.go.id, Bupati Samosir Vandiko Gultom melaunching Pantai Lumban Manik, bersama Kepala Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Raja Sondang Simarmata pada Senin 19/8/2024.
Saya menolak keras pantai di areal belakang rumah saya itu diberi nama Pantai Lumban Manik. Sebagaimana yang sudah diwariskan oleh para leluhur bahwa pantai yang ada di areal kampung marga tertentu maka akan dinamai pantai marga tersebut.
Pantai Lumban Manik sudah ada di areal kampung/huta marga Manik di desa ini. Sedangkan pantai yang dilaunching oleh Bupati Samosir itu berada di areal belakang rumah saya. Mewakili keluarga saya marga Simarmata, menolak keras pantai itu dinamai Pantai Lumban Manik karena tidak ada marga Manik yang memiliki tanah di sekitar rumah saya ini. Jika pantai itu dinamai Pantai Lumban Manik akan berdampak di masa yang akan datang, karena generasi penerus marga Simarmata akan mempertanyakan mengapa nama Pantai itu Pantai Lumban Manik padahal tidak ada marga Manik yang tinggal disekitar nya.
Seharusnya Bupati Samosir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah pantai itu dapat dinamai Pantai Lumban Manik. jangan sesukanya saja menyamai pantai dengan marga yang tidak ada di sekitar pantai itu. Pemilik tanah disekitaran pantai ini adalah marga Simarmata, marga Sihaloho.
Selain itu ada bangunan di sepadan pantai yang digunakan sebagai rumah makan. Siapa pemilik bangunan itu , apakah ada Persetujuan Bangunan Gedung nya, demikian disampaikan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi yang merupakan pemilik rumah di tepian pantai yang di launching Bupati Samosir itu ? (red)KpkSigap