Dosen Hukum UIR Dr.Riadi Asra Rahmad SH MH : Peristiwa Pidana Saat Yang Berbeda Tidak Bisa Dijadikan Menjadi Satu Kesatuan.

Rokan Hulu (Riau) kpksigap.com – Sejak beredar kabar Kejaksaan Agung RI menyita asset milik Duta Palma Group beserta anak perusahaannya akhir tahun 2022 lalu, termasuk  lahan kebun kelapa Sawit milik PT Aditiya Palma Group di desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya,Kecamatan Kepenuhan, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ), propinsi Riau, masyarakat Kampung Panjang yang berdekatan dengan areal kebun PT APN terus bergelora ingin menguasai sebagian lahan perusahaan yang mereka klaim lahan Ulayat setempat,

Berbagai upaya jalur Mediasi dan Negoisasi dengan perusahaan ditempuh, namun tak membuahkan hasil, dapat dukungan dari Koperasi Wira Bima Pekanbaru, Kamis pagi tanggal 4 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib warga bersama tokoh masyarakat ramai-ramai masuk areal PT APN melakukan panen massal , merasa tenaga pemanen tak memadai, Simon Lumban Tobing (40 thn ) dan rekannya Pendi Simamora (47 thn ) dari luar kampung Panjang berhasil dibujuk ikut serta memanen sebagai upahan.

Diketahui, Panen Massal warga Kampung Panjang diulangi kembali dua hari kemudian, Sabtu tgl 6/4/2024. Namun aksi kedua tersebut tidak mulus, Dua unit Truk pengangkut hasil panenan jenis Colt Diesel diamankan dan dibawa personil Polsek Kepenuhan ke Mapolres Rohul. Salah satu armada milik Erwin warga Pekan Tebih, kecamatan Kepenuhan Hulu.

Naas bagi Simon L.Tobing dan Pendi Simamora,  walau ikut Panen Massal Perdana sebagai upahan, seminggu kemudian dapat Surat Panggilan dari Polres Rohul, minta arahan Tokoh masyarakat Kampung panjang,  tak usah dihadiri,  disusul panggilan kedua juga tidak dihadiri, sampai 31/7/2024 keduanya dijemput polisi dari rumah dan dibawa ke Mapolres Rohul. usai diperiksa keduanya resmi berstatus tersangka dan ditahan, dijerat rumusan pasal 363 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana.

Selasa 20/8/2024 saat dibesuk di Sel Mapolres Rohul, Simon L.Tobing menyampaikan, ia dan rekannya Pendi Simamora menuturkan benar ikut hanya satu kali melakukan panen di areal PT APA.yakni pada hari Kamis tgl 4/4)2024 atas permintaan dan ajakan pak kades Seroja Jamal dan tokoh Kampung Panjang Ismail Khalifah,
“Kami Panen hari Kamis tanggal 4 April 2024 dikawal oleh Tokoh masyarakat Kampung Panjang dan personil Koperasi Wira Bima, sampai selesai tidak ada barang apapun yang disita pihak perusahaan maupun Aparat sampai kami keluar areal PT APAN, kami berdua menerima upah panen masing-masing Rp 300 ribu. Selanjutnya kami tak pernah ikut lagi. sebutnya.

Lanjut Simon,  agenda panen massal kedua,  hari Sabtu tanggal 6/4/2024 saya dan Pendi Simamora tidak  ikut, kami dirumah,  tidak pergi kemana-mana, satu harian saya istirahat dirumah bersama keluarga. Begitu juga rekan saya Pendi Simamora” tegasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh tetangga Simon,  pasangan suami istri Danil Manik- Roslani Boru Hasibuan, “ya, kami menyaksikan Simon Tobing dan Pendi Simamora satu harian berada disekitar rumah, jelasnya.

Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais SH MH saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan penahanan kedua tersangka, keduanya dijerat rumusan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana, sebut Kasat.
“Barang Bukti Armada Angkutan Jenis Colt Diesel sudah kami sita seizin Pengadilan”, jelas Kasat.

Terpisah, Dosen Universitas Islam Riau ( UIR ) Doktor Riadi Asra Rahmad SH MH saat dimintai pandangannya terkait Armada Truk bahagian Barang Bukti ( BB ) tersangka Simon L.Tobing dan Pend Pendi Simamora menyebutkan, peristiwa pidana pada saat yang berbeda tidak bisa dijadikan menjadi satu kesatuan, sekalipun kedua peristiwa itu terjadi pada objek yang sama,  rincinya..

Tambah Dosen Hukum Pasca Sarjana itu, “Bila proses penyidikan menyatukan dua peristiwa Pidana yang berbeda menjadi satu kesatuan, itu penyidikan yang salah, sebaiknya dari awal diajukan pra pradilan”, tandasnya.

KPK SIGAP – Kabiro Rokan Hulu, Das

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *