Proyek Senilai Rp 1,7 Miliar di Margahayu Diduga Tak Diawasi dengan Baik, PPK Bungkam

KOTA BEKASI, kpksigap.com  – Pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Rehabilitasi Kantor dan Penataan Halaman
Kelurahan Margahayu diduga tanpa konsultan pengawas.
Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (LSM-SPI) Indra Pardede melakukan Investigasi dan Observasi di lapangan pada hari, Senin (19/08/2024).

Mengatakan Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan sebesar Rp.1.733.900.000,00 yang dimenangkan oleh PT. TRIJI ANUGRAH JAYA yang beralamat: Gedung IS Plaza L.8 R.801 Jl. Pramuka Raya No.150 Rt.009 Rw.005 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta. untuk Belanja Modal Rehabilitasi Kantor dan Penataan Halaman Kelurahan Margahayu. Namun pelaksanaan pekerjaan tersebut sangat disayangkan dikarenakan kurangnya pengawasan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Diduga kuat PT. TRIJI ANUGRAH JAYA tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan utama yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan.

Peralatan utama yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
1 (satu) unit Mobil Pickup min. 1200 CC dilengkapi Hasil Uji Kendaraan (KIR)
yang masih berlaku.
2. 1 (satu) unit Waterpass Automatic Level akurasi min. 1 mm dalam 1 Km
double run dilengkapi dengan hasil kalibrasi yang masih berlaku (maksimal
1 tahun) oleh laboratorium yang terakreditasi (KAN).
3. 1 (satu) unit Theodolite Digital akurasi min. 5″ (detik),dilengkapi dengan hasil
kalibrasi yang masih berlaku (maksimal 1 tahun) oleh Laboratorium yang
terakreditasi (KAN).
4. 3 (tiga) unit Dump Truck Kapasitas 3 – 7 m3, dilengkapi Hasil Uji Kendaraan
(KIR) yang masih berlaku.
5. 1 (satu) unit stamper kuda kapasitas Min. 1 ton
6. 1 (satu) unit Generator kapasitas 5 KVA – 15 KVA dan Spanduk (Banner), Poster, Papan Informasi K3, Topi Pelindung (Safety Helmet), Sarung Tangan (Safety Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Rompi Keselamatan (Safety Vest) Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban,dll) Rambu petunjuk Rambu larangan Rambu peringatan Bendera K3. Indra Pardede kembali melakukan  konfirmasi kepada  Eka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan melalui WhatsApp namun tidak direspon pungkasnya.

Penulis:Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *