OGAN ILIR, kpksigap.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun 2023. Dalam LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) menganggarkan Rp 54 M untuk belanja BOS dan telah direalisasikan 96% dari Anggaran Dana Bos Pemkab OI diterima dan di kelola oleh 313 satuan pendidikan salah satunya Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tanjung Raja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas umum (BKU) bukti pertanggungjawaban Belanja BOS BPK RI menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai juknis BOS pada SMPN 1 Tanjung Raja sebesar Rp.48.081.000 dengan rincian sebagai berikut.
Pembayaran honor bendahara bos kepada guru ASN 11 juta, Pembayaran honor guru kepada dua guru ASN yang telah diangkat sebagai PPPK disekolah lain. 2,3 juta, Pembayaran insentif penyusun laporan bos 12 juta, Pembayaran transport kegiatan PPDB kepada delapan guru ASN 3,3juta, Pembayaran makan minum sehari – hari 19 juta.
“Tak hanya itu BPK RI juga menemukan dugaan SPJ Fiktif untuk belanja ATK, Perlengkapan Olahraga, Belanja Pemeliharaan dan pembuatan pojok literasi membaca sebesar 7,3 juta. Hasil konfirmasi kepada penyedia barang dan jasa menunjukkan bahwa nota, stempel, nama dan tanda tangan pada bukan pemilik penyedia barang.
“Sementara itu, Kepala SMP N 1 Tanjung Raja (NH) tidak dapat dihubungi, nomor yang dimaksud terlihat tidak aktif. Begitu pun Bendahara BOS (HY) memilih bungkam daripada menyahut permintaan wawancara media melalui perangkat obrolan singkat. Sepertinya perlu pembinaan bagi pejabat pendidikan yang alergi terhadap wartawan. (IRWADI)