Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit Di amankan oleh petugas PTP Minanga Ogan ke kantor Polsek lubuk batang.

OKU,Baturaja, kpksigap.com. Polsek Lubuk Batang Polres OKU mengamankan dua orang pelaku diduga mencuri buah sawit di perkebunan milik PTP Minanga Ogan. Sabtu (17/08/2024)sekira pukul 12.00 WIB.
Kedua Pelaku Darun Romansyah (26) dan Somad (24) Alamat Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk batang, Kabupaten OKU. Provinsi sumatera selatan.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Lubuk Batang melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian buah sawit di areal kebun Afdiling III Blok C25 Plasma PTP Minanga Ogan Desa Bandar Agung Kecamatan. Lubuk Batang Kabupaten OKU.provinsi sumatera selata.

Kronologi nya, pada hari Sabtu tgl 17 Agustus 2024 sekira jam 11.00 WiB. kedua pelaku Darun Romansyah (26) dan Somad (24) melakukan pencurian buah sawit dengan cara menggambil buah sawit yang ada di pohon mengunakan Egrek.

Ketika sedang melakukan aksi pencurian sekira jam 12.00 WiB. pelaku dipergoki oleh petugas keamanan PTP Minanga Ogan dan langsung mengamankan pelaku dan 10 tandan buah sawit yang telah berhasil diturunkan dari pohon, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa oleh pihak PTP Minanga Ogan ke kantor Polsek Lubuk Batang.”ungkap kasi humas.
Selain mengamankan kedua pelaku, turut diamankan juga Barang bukti yaitu, 10 tandan buah kelapa sawit, 1(satu ) unit sepeda motor merk Honda Revo fit BG 6914 FAQ warna hitam, 1(satu ) Unit sepeda motor merk Honda Revo fit tanpa plat dan 1 buah Egrek Dengan panjang gagang -+ 4 meter.

Atas kejadian tersebut pihak PTP Minanga Ogan mengalami kerugian  Rp.500.000,- dan kedua pelaku terancam Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP,”tandas Iptu Ibnu Holdon Kasi Humas Polres OKU.

(RED- KPK SIGAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *