_Ogan Ilir – kpksigap.com 16 Agustus 2024_
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta. Pelaku yang diketahui bernama Tamruni alias Dedi (37), seorang wiraswasta asal Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap pada Jumat (16/8/2024) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah korban, Sayuti (38), yang merupakan warga Desa Talang Pangeran Ulu, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2023. Menurut laporan, pada tanggal 1 Oktober 2023, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 19 juta dengan janji akan mengembalikan keesokan harinya. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan pelaku kembali meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 140 juta.
Merasa ditipu, korban akhirnya menuntut pengembalian uangnya dan membuat surat perjanjian dengan pelaku. Namun, pelaku kembali mengingkari janji tersebut dan tidak mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya. Atas dasar ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, di Desa Talang Pangeran Ilir. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan ketika pelaku sedang berada di depan rumahnya pada pukul 22.45 WIB.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat perjanjian dan satu bundel print rekening koran bukti transfer. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, serta melengkapi seluruh berkas penyidikan untuk memproses kasus ini secara hukum dan aturan yang berlaku. *Red Dewi*