Tolikara, kpksigap.com – Pada tanggal 17 april -19 Mei KPU Tolikara sudah melakukan tahapan sesuai dengan jadwa Nasional yang di keluarkan oleh KPU RI dan KPU Tolikara dalam hal ini ketua KPU Tolikara dan anggota sudah melantik PPD 46 Distrik di Hotel Sartika Wamena pada hari sabtu tanggal 18 Mei pukul 06.00 WITA dan itu sudah memiliki Surat Keputusa (SK) dan dalam hal ini KPU Tolikara sudah menjalakan amanah Undang-Undang PKPU nomor 8 tahun 2022 dengan aman dan kondusif sehinga kami meminta kepada KPU RI, KPU Provinsi Papua pegunungan, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk dapat memproses hasil penetapan PPK yang di tetapkan oleh KPU Tolikara dalam hal ini Daniel jinga sebagai pelaksanaan harian ketua KPU Tolikara.
Pada tanggal 18 Mei 2024 sejak di lantik hingga bulan Agustus 2024 KPU Kabupaten Tolikara dalam hal ini Sekertaris KPU Kabupaten Tolikara ibu Beatrix ibo tidak menjalankan tugas dan mengabaikan perintah Ketua KPU Kabupaten Tolikara , Netius Wonda dan mengabaikan Surat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dengan nomor surat ketua KPU RI nomor 1104/ff.04- sd/04/2024 terkait pengimputan data PPK yang baru di lantik di Hotel Sartika pada tanggal 18 mei 2024 pukul 16.00 dengan aturan yang ada tetapi sekertaris KPU Kabupaten Tolikara ibu Beatrix ibo tidak mengindahkan perintah atasan, dan PPK yang sudah di lantik 18 mei 2024 tidak ada tindak lanjut hingga bulan Agustus 2024, dan tidak dibayarkan Honornya sampe sekarang.
Pada Tanggal 10 Agustus 2024 KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel jingga mengeluarkan pengumuman hasil seleksi PPK tolikara yang menurut kami tidak sesuai aturan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan ADHOC PPK yang sudah di lantik di Hotel Sartika oleh Ketua KPU Kabupaten Tolikara Netius Wonda dan sudah menerima Surat Keputusan (SK) Penggangkatan Ketua dan Anggota PPK Sekabupaten Tolikara.
Sejak di lantik 18 mei di Hotel Sartika Wamena tidak ada komplein oleh Masyarakat maupun lembaga-lembaga penyelengara pemilu dalam hal ini Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan Bawaslu Kabupaten Tolikara.
KPU Provinsi Papua Pegunungan mengambil kebijakan di luar dari perintah KPU RI yang dalam surat pemberhentian sementara ketua KPU Tolikara dan 2 anggota tidak ada perintah untuk evaluasi atas PPK terpilih maupun melakukan perekrutan PPK Baru dan dalam surat apapun tidak ada surat perintah yang di keluarkan oleh KPU RI yang menyebutkan mengambil alih perekrutan badan ADHOC, maka kami berkesimpulan bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan mengambil kebijakan di luar perintah atasan dalam hal ini KPU RI dan tidak sesuai dengan Prosedur yang ada.
Penetapan dan Pengumuman serta rencana Pelantikan PPK terpilih yang baru di lakukan KPU Provinsi Papua Pegunungan saat ini tidak ada dasar hukum yang kuat karena itu bukan bagian dari dalil yang ada dalam SK Pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara maupun SK Pengambil alihan jabatan KPU Kabupaten Tolikara oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel jingga mengeluarkan pengumuman nama-nama PPK baru tanggal 10 Agustus 2024 tanpa ada pembatalan SK pelantikan PPK lama yang di lantik oleh ketua KPU Tolikara Netius Wonda di Hotel Sartika Wamena pada tanggal 18 Mei 2024 sesuai jadwal pembentukan PPK secara Nasional. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel jingga mengumumkan nama-nama PPK di luar dari jadwal pembentukan badan ADHOC atau PPK secara Nasional.
Maka Kami Forum PPK 46 Distrik se- Kabupaten Tolikara, meminta agar KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel jingga sebagai plh. Ketua KPU Tolikara untuk membatalkan hasil penetapan pengumuman pada tangal 10 Agustus 2024 jika tidak maka akan menimbulka konflik horizontal dan akan mempengaruhi proses tahapan Pilkada di Tolikra agar tidak mengganggu tahapan Pemilu di Tolikara maka itu kami meminta KPU RI untuk segera mengambil kebijakan untuk menyelesaikan masalah tahapan pembentukan badan ADHOC yang sudah lewat jadwalnya.dan kami memintaKPU Provinsi Papua Pegunungan untuk menangapi hal ini dengan serius agar proses Pemilu di Tolikara dapat berjalan aman dan kondusif.
Penulis Simon