Banjarmasin Hari ini, Rumah Zakat Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan kinerja mereka untuk semester pertama tahun 2024 kepada BAZNAS dan Kementerian Agama (Kemenag) di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-undang tersebut mengharuskan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menyampaikan laporan mengenai pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala.
Menurut M. Luthfi Alfin, Representative Manager Rumah Zakat Kalimantan Selatan, “Penyampaian laporan ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku.
Setiap LAZNAS wajib menyerahkan laporan kinerja baik untuk laporan tengah tahun maupun akhir tahun kepada BAZNAS dan Kementerian Agama.”
Alfin, yang juga menjabat sebagai bagian Advokasi Forum Zakat Kalimantan Selatan (FOZ), menekankan pentingnya pelaporan ini sebagai bagian dari tata kelola transparan dan akuntabel.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota FOZ di Kalimantan Selatan untuk segera menyerahkan laporan mereka kepada Kementerian Agama dan BAZNAS. Hal ini untuk memastikan bahwa semua LAZ memenuhi kewajiban pelaporan yang sama.
“Alhamdulillah, hingga hari ini, sudah ada dua LAZNAS perwakilan di Kalimantan Selatan yang juga telah menyerahkan laporan mereka,” tambah Alfin.
Rumah Zakat Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terletak di Jalan Sultan Adam, Samping Komplek Arrahim 1, yang berseberangan dengan Masjid Arrahim, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WA Center di 081350050215.
Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Lembaga ini bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana kemanusiaan lainnya melalui berbagai program terintegrasi.
Program-program tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Rumah Zakat juga berperan dalam penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan. Penyaluran CSR ini mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan, bantuan sosial, bantuan saat bencana, serta layanan infrastruktur dan ekonomi lainnya.
Dengan berbagai kegiatan tersebut, Rumah Zakat berkomitmen untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat melalui upaya yang berkelanjutan dan terkoordinasi.
Editor : Mega