Belawan(Sumut) – kpksigap.com.
Kembali Reskrim Polrestabes Belawan gelar mediasi undangan ketiga wawancara klarifikasi perkara pidana antara pelapor berinisial (E.W) seorang jurnalis kota medan, dengan terlapor (M.S) seorang PNS TNI.AL Lantamal 1 Belawan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Belawan pada tertanggal 31 juli 2024 dan dilaksanakan pada senin, tanggal 05/05/2024 dengan no surat : B/2289/III/RES/2024 Reskim, dengan surat rujukan Laporan Polisi LP/B/378/III/2024/SPKT/Polda Sumut. tertanggal 25 Maret 2024 pelapor an. Eka Wardani,dan surat perintah penyelidikan No.SP.Lidik/288/III/Res 1.24/2024/ Reskrim tanggal 25 Maret 2024 dihadiri oleh kedua pihak yaitu, pelapor berinisial (E.W) dengan kuasa hukumnya (D.R) dari LBH HUMANORIA Medan, dan terlapor (M.S) beserta Kuasa Hukumnya (Diskum) Lantamal 1 Belawan Letda(R.A.G), penyidik pembantu Polres Belawan(T.J) dan satu rekannya .
Adapun kronologis panggilan undangan wawancara pertama pada tanggal 01/07/2024 dan baru dilaksanakan pada Selasa tanggal 02/07/2024 pukul 15.00 wib diruang unit PPA Sat Reskrim Polres Belawan dan dihadiri kedua belah pihak yaitu pelapor(E.W) beserta kuasa hukumnya(D.R), terlapor (M.S) beserta kuasa hukumnya Letda(R.A.G), Kanit PPA Polres Belawan(K.P),penyidik pembantu Brigadir(T.J) dan rekan,dan mediasi belum ada titik temu karena terlapor(M.S) belum bisa memutuskan kesepakatan yang telah diminta pelapor(E.K) dan terlapor(M.S) minta mediasi yang dilanjutkan minggu depan lagi
Dikempatan lain kembali penyidik pembantu PPA Reskrim Polres Belawan (T.J) mengirimkan surat undangan sesuai SOP mediasi wawancara klarifikasi perkara pidana yang kedua melalui washap kepada terlapor(E.W) tertanggal 26/07/2024 dan pihak PPA Reskrim Belawan dan dilaksanakan pada Senin tanggal 29/07/24 pukul 14.00 wib. Dan tiba waktu yang ditentukan pihak Polres Belawan untuk mediasi sudah dihadiri pelapor(E.W) dan kuasa hukumnya(D.W),dan awalnya penyidik (T.J) mengatakan kepada,terlapor,” tunggu ya bu,,terlapor (M.S) masih kami panggil, tapi setelah lama ditunggu tunggu tunggu sampai pujul 15.20 wib,tiba tiba pihak Penyidik pembatu PPA Reskrim Polres Belawan (T.J) menyampaikan lagi kepada pelapor(E.K)
,” Maaf bu,,,barusan kata pak M.Sugiarto beliau tidak bisa hadir pada undangan kedua ini bu,,, karena beliau katanya lagi sibuk kerja dan lagi bawa tamu kantor jadi tidak bisa ditinggal, karena terlapor(M.S) seorang supir (Driver) Lantamal 1 Belawan ,dan disampaikan terlapor lagi ada tugas penting bawa tamu pejabat dari Malasyia ,jadi tidak bisa hadir di undangan wawancara mediasi kedua ini bu,,, kata penyidik pembantu kepada terlapor,spontan pelapor (E.W) dan kuasa hukumnya terkejut dan kesal, lalu penyidik pembantu mengarahkan terlapor (E.W) dan kuasa hukumnya keruang Kanit PPA Sat Reskrim Belawan ,dimana diruangan itu sudah ada Kanit Reskrin Belawan (K.P) yang sedang menunggu bersama rekannya, dan langsung pak Kanit (K.P)menjelaskan bahwa beliau mohon maaf karena wawancara mediasi yang kedua ini belum bisa dilaksanakan berhubung terlapor tidak bisa hadir karena lagi sibuk sekali dan Kanit (K.P) berjanji kepada terlapor (E.W) untuk selanjutnya wawancara ketiga nanti untuknmediasi terakhir dan dipastikan terlapor tidak bisa mengelak lagi dan pak Kanit menyatakan sebagai jaminannya dan jika yg ketiga terlapor(M.S)juga tidak hadir maka dipastikan laporan ini lanjut ke persidangan selanjutnya,dan pelapor (E.W) pun setuju usul pak Kanit Polres Belawan yang berisial (K.P) untuk undur jadwal mediasi.
Dan pada kesempatan itu pelapor(E.W) pun sempat mengatakan kepada pak Kanit ( K.P) ,,,mengapa terlapor(M.S) segampang itu bisa menggagalkan dan tidak mengindahkan panggilan dari Unit PPA Polres Belawan yang sudah ada jadwal SOP nya,dan terlapor juga menjelaskan jika alasan kesikan kerja yang jadi alasan terlapor(M.S) ,,,ya.. terlapor(E.K) dan kuasa hukumbyapun juga sibuk dan banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan juga,tapi karena terlapir(E.W)sangat menghargai peraturan SOP daripada undangan pihak Polres Belawan tersebut ,terlapor(E.W) dan kuasa hukumnya (D.R) juga rela tinggalkan dulu pekerjaanbya, karena proses undangan ini bukan urusan dinas,tapi terkait urusan pribadi antara pelapor(E.W) dan M.S ,yang harus diselesaikan di PPA Polres Belawan,, karena kita kan negara hukum yang harus mematuhi aturan sesuai SOP nya,jadi jangan seenak hati terlapor (M.S)untuk membatalkan dan menggagalkan suatu proses terkait masalah kami dan mediasi di kepolisian ,”pungkas pelapor(E.W) kepada awak media. Dan mediasipun dijadwaljan lagi tertanggal 31/07/2024 dan terlaksana pada senin,tanggal 05/08/2024 pada pukul 15.20 wib tepatnya diruangan Kanit PPA Sat Reskrim Belawan, yang dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu pelapor (E.W)dan kuasa hukumnya (D.R), terlapor(M.S) dan kuasa hukumnya Diskum letda(R.A.G),penyidik pembantu (T.J) dan rekannya, dan kebetulan disampaikan penyidik pembantu (T.J) bahwa Kanit PPA Sat Reskrim Belawan (K.P) tidak bisa hadir karena ada rapat di Polda Medan. Selanjutnya mediasi dimulai diruangan Kanit Reskrim Belawan dan mediasi dipimpin oleh penyidik pembantu kedua,dan ketika mediasi akan dimulai, pelapor (E.W) melihat Letda(K.P) yang sebagai kuasa Hukum(Diskum) dari pada terlapor(M.S.) sedang pegang dan main handponvdidalan ruangan,spontan terlapor(E.K) menyampaikan kepada penyidik pembantu(T.J) untuk menghentikan dulu mediasi sebelum handpon daripada kuasa hukum diminta dan diletakkan dulu,,dan menanyakan kenapa terlapor dan kuasa hukumnya bisa bawa handpon dan main handpon seenaknya didepan terlapor dan penyidik didalam ruangan Kanit Sat Reskrim Polres Belawan tersebut ,sedangkan dilobby Sat Reskrim Polres,Belawan,sejak awal masuk ruangan petugas selalu menyampaikan kepada terlapor(E.K)dan kuasa hukumnya, tarkait peraturan dan SOP di Polres Belawan,bahwa siapapun masyarakat yang ingin masuk kedalam ruangan pemeriksaan, selain petugas, semuanya harus menueuti peraturan yaitu terlebih dahulu meletakkan handpon nya di brankas Sat Reskrim Polres Belawan yang sudah disediakan di lobby dan memegang kuncinya. Dan karena mengingat peraturan itu terlapor menyampaikan itu kepada penyidik pembantu (T.J) dan seketika itu juga penyidik pembantu(T J) meminta agar kuasa hukum daripada terlapor Letda(R.A.G) untuk menyimpan atau meletakkan handponnya dulu agar mediasi bisa dilanjutkan kembali, langsung seketika itu juga kuasa hukum daripada terlapor(M.S) yang seorang DISKUM Lantamal 1 Belawan itu, terlihat seperti mengamuk marah dan tidak terima diperingati penyidik pembantu(T.J) dan kuasa hukum terlapor(R.A.G) langsung menghentakkan handponnya dengan sangat keras, tepat diatas meja ruangan Kanit Sat Reskrim Polres Belawan tersebut dan dengan sangat sinis dan wajah penuh amarah melihat kepada terlapor(E.W) sambil menyatakan.” ya sudah ,,ini saya letakkan, biar tidak pegang handpon, ujarnya dan duduk lagi ,dan mediasipun dilanjutkan . Dan karena terlapor(M.S) tidak juga bisa memenuhi apa yang disepakati di mediasi pertama,kedua dan ketiga,maka pelapor (E.W) menyatakan tetap melanjutkan keproses hukum . Tapi yang sangat disesalkan terlapor (E.W) dan kuasa hukumnya(D.R), mengapa petugas Sat Reskrim PPA Polres Belawan bisa lalai dan tidak teliti memeriksa kepada setiap ada tamu yang masuk kedalam ruang pemeriksaan, seharusnya peraturan dan SOP itu harus dijalankan kepada semua tamu yang datang tanpa terkecuali,,,,kenapa hanya saya dan kuasa hukum saya saja yang diperiksa handponnya jika masuk ruangan,sedangkan terlapor (M.S) dan kuasa hukumnya letda(R.A.G) tidak,,selalu bebas masuk bawa handpon?? Ada apa ,,,? dan kalau memang SOP setiap yang datang harus meletakkan handpon sebelum masuk,dan itu peraturan di Sat Reskrim Polres Belawan ya seharusnya dijalankan lah,,, supaya semuanya bisa Aman dan terkendali ,jangan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas,,,,” pungkas pelapor (E.W) kepada awak media. Selanjutnya proses terkait kasus terlapor(E.W) tetap dilanjutkan ke rana hukum.( Tim)