Kota Bekasi,kpksigap.com –
Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (LSM-SPI) Indra Pardede mengatakan Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Permukiman Kumuh Kecamatan Bekasi Timur ada (15) paket yang menelan anggaran sebesar Rp.1.404.812.000, yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, Senin (14/8/2024).
Pelaksanaan pekerjaan paket tersebut diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Pasalnya Pemberitaan klarifikasi melalui media Fakta Hukum, jelas pihak kontraktor telah mendapatkan ijin dan arahan dari RT dan RW setempat. ok lah itu benar mendapat ijin dari RT dan RW, namun Kitakan berbicara aturan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 30 TAHUN 2009
Tentang Ketenagalistrikan
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).
(3) Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).
Dimana dalam pasal diatas sudah dijelaskan masalah ijin tidak cukup hanya ijin RT dan RW harus ada ijin dari pemerintah dan PLN, cetus Indra.
Lanjut Indra Pardede, Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran Permukiman Kumuh Kecamatan Bekasi Timur (15) paket diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan Spek, dimana dalam spesifikasi teknis sudah dijelaskan pekerjaan persiapan, pengukuran, Dokumentasi dan laporan, papan nama proyek, Bongkaran Existing Beton, Galian Tanah, Lantai Kerja Dan Perapihan, Termasuk pekerjaan galian tanah untuk saluran, Termasuk pemasangan Box Culvert dengan alat/ Manual,Termasuk perapihan kembali sisa galian tanah Pada sisi kiri/kanan saluran danTermasuk Pekerjaan Persiapan, Pemasangan U-Ditch 40 x 40 dan Cover, Pekerjaan Pembuangan Tanah Sisa Galian dan Perbaikan Bahu Jalan. Dalam spesifikasi teknis Masa Pemeliharaan selama 12 Bulan.
Lingkup Pekerjaan, Galian tanah dan pembuangan tanah, pembongkaran, dan perapian U-ditch 400x400x1200 Ukuran (Dalam mm) 400mm x 400mm x 1200mm Panjang efektif (Dalam m) Mutu Beton (dalam Mpa) K350 Tebal Lantai Kerja 5 cm
SeMuanya jelas tertuang dalam E-Katalog. namun pada saat pelaksanaan hal tersebut tidak dilaksanakan oleh rekanan kontraktor. Besar kemungkinan atas persetujuan PPK, PPTK, ucapnya.
Hal Senada disampaikan Tulus Rustam Purba Sekjen LSM Adil Makmur Anak Nusantara (LSM AMAN) kepada awak media bila kontraktor Pembangunan Saluran Permukiman Kumuh Kecamatan Bekasi Timur (15) paket yang terletak di Jalan Puskesmas 6 RT 06 RW 01 Kelurahan Aren Jaya Kota Bekasi.
Ditambahkan Purba berdasarkan hasil investigasi LSM AMAN kuat dugaan beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan secara professional dan tidak sesuai spesifikasi teknis salah satunya sebelum pemasangan U-ditch tidak ada pekerjaan/ pemasangan lantai kerja,
selain itu hal yang sangat memalukan diduga kuat pelaksana pekerjaan melakukan pencurian arus listrik dari tiang PLN
“Kami menduga guna mendapat keuntungan besar pelaksana pekerjaan melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyambung aliran listrik dari tiang PLN. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum, ujarnya.
Atas dugaan melakukan pencurian arus listrik LSM AMAN akan melaporkan hal ini ke PLN dan kepada penegak hukum, dimana tindakan seperti ini telah mencoreng institusi Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, tutupnya.
Penulis:Rudi