Lagi Lagi Kondisi Bangunan SDN 1 Tribudisukur Kecamatan Kebun Tebu Diduga Tidak Terapkan Pemeliharaan Gedung Sekolah Tahun 2022-2023

Lampung Barat, kpksigap.com -Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.

 

Meskipun Pemerintah pusat telah mengucurkan dana BOS melalui Kemendikbud,setiap tahun nya masih saja sekolah sekolah yang ada di Lampung Barat tidak terapkan untuk Pemeliharaan Gedung sekolah yang di anggarkan dari dana BOS,sala satu nya SDN 1 Tribudisukur Kebun Tebu, Kamis 09 Agt 2024

 

SDN 1 Tribudisukur Kebun Tebu,merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namun sangat disayangkan Gedung Sekolah tersebut sangat memprihatinkan .

 

Saat awak media melintas di sekolah tersebut terlihat bahwa sekolah tersebut diduga tidak ada pemeliharaan gedung sekolah,saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp Ibuk Inisial (R) selaku Kepala Sekolah SDN 1 Tribudisukur, menjelaskan kepada awak media bahwa kemaren sudah saya ajukan ke komite” Pungkasnya.

 

Selain dari pada itu bahwa kepala Sekolah tersebut telah menjabat jadi kepala sekolah SDN 1 Tribudisukur, selama 3 Tahun namun sampai saat ini dinding sekolah yang telah mengelupas,pagar sekolah yang telah lama roboh,serta plapon juga belum di perbaiki,lalu dikemanakan anggaran dana BOS yang seharusnya di pergunakan untuk pemeliharaan Sekolah yang rusak mencapai dibawah 30% tersebut.

 

Ketika melihat bangunan sekolah yang sangat memperhatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak khusus nya bagian pelafon yang sudah ada yang jebol,dinding sekolah sudah mengelupas, dan pagar sudah roboh padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan ini diduga tidak di realisasinya,

 

Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).

 

Terkait hal ini kami dari awak media meminta kepada ketua LSM GMBI Distrik Lampung Barat untuk melaporkan atas pemberitaan ini ke inspektorat Lampung barat,

 

(Sahilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *