Samosir.-kpksigap.com
Memenuhi surat panggilan dari Bupati Samosir yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak , pada Rabu 7/8/2024, dokter Bilmar Delano Sidabutar hadir di kantor Badan Kepegawaian Pemkab Samosir. Tampak juga pada saat itu, Rohani Bakkara Kepala Badan Kepegawaian, Dina Hutapea Kepala Dinas Kesehatan, Jaubat Harianja Kabag Hukum dan staf lainnya. Setelah menandatangani daftar hadir, dokter Bilmar Delano Sidabutar meminta pihak yang mewakili Bupati Samosir untuk membacakan Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir tentang Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri atas nama dokter Bilmar Sidabutar yang ditandatangani Bupati Samosir Vandiko Gultom pada 2 Agustus 2024, namun tidak ada yang bersedia membacakannya.
Saya tidak tau apa alasan mereka yang mewakili Bupati Samosir tidak mau membacakan SK pemberhentian itu, sehingga saya pun tidak bersedia menerimanya begitu saja. Bisa memperoleh gelar formal akademik sebagai dokter itu, membutuhkan pengorbanan yang besar baik dari segi tenaga waktu dan dana, lalu saya melamar menjadi aparatur sipil negara (asn) melalui proses yang panjang. Surat Keputusan Pengangkatan saya menjadi ASN juga dengan acara yang bagi saya sangat sakral dan berarti, sehingga ketika Bupati Samosir pun memberhentikam saya sebagai asn, sepatutnya dilakukan dengan cara yang terhormat juga yaitu membacakan SK itu dihadapan saya, ungkap dokter Bilmar Delano Sidabutar. Saya akan mengajukan upaya Banding atas SK ini. Tindakan Bupati Samosir Vandiko Gultom yang telah memberhentikan asn yang berprofesi sebagai dokter merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Sebagian besar masyarakat di desa desa yang ada di Kab Samosir masih membutuhkan bantuan dokter, namun dengan arogannya Bupati Samosir memberhentikan dokter Bilmar Delano Sidabutar yang saat ini berusia 33 tahun. Jelang masuk cuti Pilkada karena Bupati Samosir Vandiko Gultom akan ikut lagi sebagai calon Bupati, yang telah memberhentikan asn seorang dokter adalah menciderai rasa keadilan. (wendeilyna)