Sarolangun.-kpksigap.com
SatresNarkoba Polres Sarolangun kembali mengamankan tersangka inisial (PL), 26 tahun, warga Rantau Panjang Tabir,Kabupaten Merangin,kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, dimobil pelaku yang parkir ditempat hiburan malam/karaoke, pada sabtu pagi, (3/8/2024).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendri, SH mengatakan Pelaku diamankan saat berada di salah satu tempat hiburan di Sarolangun.
“Kegiatan penangkapan dipimpin oleh IPDA ANDHIKA ADJIE BAHTI S. Tr. k yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di tempat hiburan malam (tempat karaoke) terdapat pengunjung yang menyalahgunaan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 03.20 Wib tim berhasil mengamankan PI atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,32 gram yang disimpan di mobil pelaku” katanya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti 1(satu) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu 1,32 gram (satu koma tiga puluh dua), 1 (satu) jarum alat isap, 1 (satu) korek api, 1 (satu) HP merek iphone 11 warna hitam dan 1 (satu) unit mobil jenis toyota yaris dengan no pol B 111 TA warna merah marun.
(KPK SIGAP Y.P. Simorangkir