PEMKAB OKU SELATAN, LAKSANAKAN PENGUKUHAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA SESUAI UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 DI KABUPATEN OKU SELATAN.

MUARADUA -.kpksigap.com. Bupati Kabupaten OKU Selatan H. Popo Ali Martopo, B.Commerce, melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024, Senin ( 05/08/2024).

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana pada pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa memegang Jabatan Selama 8 (delapan)Tahun.

Sebanyak 250 Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan, telah dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan, Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh Pemerintah daerah terhadap kepala desa.

Usai pengukuhan, Bupati OKU Selatan H. Popo Ali mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harapnya.

Bertempat di Ruang Serasan Seandanan, turut hadir, Anggota DPR RI, Anggota DPRD FKPD, Sekda, Ketua PN, Ketua Pengadilan Agama, Kakan Menag, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK kabupaten/ yang Mewakili, Ketua Dharmawanita Persatuan, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, Kepala BPN, Kepala KP2KP Muaradua, Pimpinan Bank Sumsel Babel, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala KUA Muaradua serta Para Kades yang akan dikukuhkan, insan Pers serta undangan lainnya.

Red,Andi saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *