MEDAN, KPKsigap.com
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Peduli Nias (PPN) Sumatera Utara, AKBP (Purn) Bazawato Zebua, SH., MH, mengajak Kepala Daerah se-Kepulauan Nias, DPRD Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias, serta DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berasal dari Daerah Pemilihan Kepulauan Nias, untuk secara tegas menyuarakan penolakan terhadap kebijakan relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berkapasitas 25 MW dari Kepulauan Nias ke Sulawesi.
Dalam pernyataannya yang diterima wartawan, Sabtu (3/8/2024) pagi, Bazawato menegaskan bahwa langkah PLN untuk merelokasi PLTG tersebut dapat berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat Kepulauan Nias dan pembangunan ekonomi lokal.
“PLTG 25 MW merupakan sumber energi vital bagi Kepulauan Nias. Relokasi ini tidak hanya akan mengganggu pasokan listrik yang selama ini mendukung berbagai aktivitas masyarakat dan industri, tetapi juga akan merugikan ekonomi daerah Kepulauan Nias,” ujarnya.
Menurut Ketua DPW PPN Sumatera Utara, kebijakan sepihak PLN tersebut tidak mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal. Oleh karena itu, ia mendesak seluruh elemen masyarakat Kepulauan Nias untuk bersatu dan melawan kebijakan ini.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat luas, untuk bergabung dalam penolakan terhadap kebijakan PLN yang merugikan ini. Kita perlu menunjukkan bahwa suara kita penting dan harus didengar,” tambah mantan Kapolres Nias.
Bazawato Zebua juga mengimbau agar Kepala Daerah dan DPRD dari berbagai tingkatan berkoordinasi dan menyampaikan penolakan secara resmi kepada pihak PLN serta pemerintah pusat.
“Melalui kerjasama yang solid dan komunikasi yang efektif, kita dapat mencegah terjadinya keputusan yang merugikan kepentingan rakyat Kepulauan Nias,” pungkasnya.
PPN Sumatera Utara berharap agar dengan adanya dukungan dan aksi bersama ini, pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali kebijakan relokasi PLTG dan memilih solusi yang lebih adil serta menguntungkan bagi masyarakat Kepulauan Nias.
(DAN’Z)