OGAN ILIR,-kpksigap.com.
Kapolres ogan ilir,Polda Sumsel,AKBP, Bagus Suryo Wibowo,bersama Wakapolres ogan ilir Kompol Helmi Ardiansyah beserta Kasat Reskrim AKBP, Muhammad Ilham dalam menggelar Konferensi pers di Mapolres ogan ilir 02/08/2024.
“Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyatakan Kejadian di warung kopi yang didatangi oleh tersangka adp 30 tahun yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian di daerah kertapati dan satu lagi dpo berinisial f polisi telah mengantongi indentitas pelaku yang berinisial f polisi telah menetapkan pasal 170(2) juncto pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun terhadap tersangka.
Tersangka setelah meminum kopi berlalu pergi, dan dikejar oleh korban berserta istri sehingga terjadi perkelahian dan menyebabkan tersangka menusuk korban sehingga meninggal dunia dan istri korban mengalami luka sayat di perut.Pungkasnya.
(KPK SIGAP – DEWI)