Kepolisian sektor, (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menangkap terduga pelaku pencurian

TIDORE –kpksigap.com. Kepolisian sektor, (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menangkap terduga pelaku pencurian barang dagangan kios di Desa Balbar Kecamatan Oba Utara pada Selasa, 30 Juli 2024.

Pelaku diketahui berinisial SI alias Abi (18 tahun) asal Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat mencuri dagangan kios milik Bustamin.

Kasat Reskrim Oba Utara Ilham Hanafi dikonfirmasi mengatakan, sekitar pukul 05:00 WIT, Indri (saksi) mendatangi rumah korban di Desa Galala Oba Utara, kemudian memberitahukan kepada korban bahwa kios dagangannya telah dibobol maling.

Setelah diberitahukan, istri korban langsung bergegas menuju ke Tempat Kejadian Perkara, (TKP). Saat tiba, ia melihat kondisi pintu kios sudah terbuka dengan bekas cungkil di pintu, kemudian masuk ke dalam kios dan melihat barang dagangan semuanya berantakan.

“Suami korban juga menuju di TKP dan mengecek melalui CCTV yang berada di samping kios, setelah dicek ternyata aksi dari pelaku tersebut di rekam oleh CCTV,” ujar Ilham melalui via telepon. Kamis,1 Agustus 2024.

Ilham menyebutkan, pasca dari aksi itu, pemilik kios mendatangi Polsek untuk melaporkan peristiwa tersebut. Tak menunggu lama, pihaknya bersama satu orang rekannya bergegas untuk menyisir di wilayah Oba Utara untuk mencari keberadaan pelaku.

“Dan kami berhasil mengamankan pelaku saat melitas menggunakan motor NMX di Dusun Hijra Desa Galala,”ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh pelaku ini sempat membakar dos aqua bermaksud menerangi dalam kios untuk melihat barang dagangan yang ingin di curi. Pelaku juga sempat membuka pintu mobil untuk mencari barang berharga di dalam mobil namun tidak di temukan.

“Kalau terjadi kebakaran ditakutkan apinya merembek ke gedung yang lain, karena di samping kios terdapat salasatu bengkel oto karena disitu banyak mobil, tetapi api yang dibakar tadi sempat di padam dan melihat sebuah bekas bakarannya saja,” jelas Ilham.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum dan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 subsuder dan 363 ayat 1 3e dan 5e. tentang pencurian dengan pemberatan,” sambungnya.

Ilham menambahkan, dari peristiwa ini, aksi yang dilakukan oleh pelaku ini bukan pertama kali namun sudah melakukan berulang kali.

“Untuk kerugian dari peristiwa ini di taksir setelah dihitung melalui barang bukti yang kami amankan ini berkisar Rp. 1.500 ribu.” tandasnya.

SST (Humas Kota Tidore Kepulauan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *