GPMR Indonesia Dan LSM KOREK Gelar Aksi Demonstrasi Bupati Pelalawan Terkait CSR

JAKARTA,kpksigap.com
Ratusan mahasiswa dan anggota LSM KOREK Riau tumpah Ruah di halam Mabes Polri gelar aksi demonstrasi menutut penegak hukum tangkap bupati Pelalawan terkait pemungutan dana CSR.

Aksi demonstrasi didominasi Mahasiswa Riau yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Riau Indonesia (GPMRI)  di Jakarta dan bergabung dengan LSM KOREK Riau yang dipelopori oleh Miswan.”Aksi digelar Dini hari,Kamis 1/8/2024.

Terkait aksi tersebut salah seorang koordinator lapangan (Korlap) Rahmat Pratama mengatakan bahwa aksi demontrasi kali ini menyampaikan tuntutan kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menangkap dan Priksa bupati Pelalawan Zukri, terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang memungut dana CSR  dari tujuh perusahan yang beroperasi di wilayah Pelalawan untuk kegiatan normalisasi sungai dikawasan hutan Suaka Margasatwa Kerumutan dan tindak pidana Lingkungan terkait normalisasi sungai tersebut jika tuntutan aksi ini tidak ada realisasinya maka untuk kedepan kami akan melakukan aksi demonstrasi kembali dengan jumlah yang besar.”Kecamnya.

Sementara di tempat yang sama Miswan Ketua DPW Riau LSM KOREK membenarkan hal itu menyebutkan bahwa LSM KOREK Riau juga ikut melakukan aksi di depan Mabes Polri dengan agenda tuntutan yang sama,hal ini kami lakukan bersama rekan – rekan pengurus LSM dan adik – adik mahasiswa karena tempat kejadian perkaranya di wilayah Riau kampung halaman kami sendiri,jadi saya pertegas bahwa adik – adik mahasiswa tidak bekerja dan bergerak sendiri untuk menyuarakan dugaan – dugaan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan dan indikasi berbagai peristiwa  korupsi yang terjadi di bumi lancang kuning ini.

Kami juga Bertekat yang sama adik – adik mahasiswa jika dugaan korupsi ini tidak berjalan sebagai mana mestinya maka kami juga akan menurunkan rekan – rekan dalam jumlah yang lebih besar lagi untuk melakukan aksi demonstrasi sampai persoalan hukumnya muncul dan pelaku korusinya bisa diadili.”Tegasnya.

Editor : Syaipul Bahri (Kaperwil Prov Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *