Berdalih!! Adanya Dugaan Praktek Pungli Oleh Kepala Sekolah SDN 01 Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja

Lampung Utara, kpksigap.com -Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli),yang ada di SDN 01 Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja.Kepala Sekolah yang inisal SN kini telah berdalih atas pemberitaan yang Awak Media terbitkan.

Sebagai mana yang telah disampaikan oleh inisial SN,selaku Kepala Sekolah SDN 01 Tanjung Beringin,melalui pesan singkat Whatsapp,menjelaskan bahwa” semua berita yang kamu terbitkan itu adalah Hoax,dan Fitna.bahwa surat pindah itu akan diserahkan pada Operator untuk membuat nya tetapi kenapa tidak tidak sabaran dan malah membuat berita yang isinya fitna” Pungkas Kepala Sekolah.01/08/2024

Dalam pengamatan Awak Media bahwa semua bukti bukti yang telah dikirimkan oleh Inisal S selaku Nara sumber kami sudah jelas bahwa Kepala Sekolah tersebut tidak mau menerbitkan surat pindah sala satu siswanya.

“Bahkan saat awak media menghubungi Kepala Sekolah tersebut melalui telpon Whatsapp menjelaskan uang yang di minta oleh kepala sekolah tersebut untuk biaya pengiriman surat pindah itu.setelah permasalahan ini sudah di serahkan oleh Inisal S ke Awak Media, Kepala Sekolah SDN 01 Tanjung Beringin menyampaikan ke inisial S selaku wali murid yang meminta surat pindah menyatakan Gratis dan ambil kesekolahan.

Namun sebelumnya penjelasan dari sala satu wali murid menjelaskan kepada Awak Media disitu Oknum kepala sekolah tersebut meminta biaya sebesar Rp.150.000,kepada saya untuk biaya kuota jika saya tidak mengirimkan uang tersebut maka surat pindah tersebut tidak bisa di proses”Ujarnya.

Dengan rasa kecewa karna saya ingin meminta surat pindah tersebut tapi harus membayar uang tersebut untuk itu saya meminta bantuan kepada awak media untuk permasalahan ini.

Bahkan bukan hanya sekali ini saja kepala sekolah inisial SN meminta uang kepada saya,beberapa tahun yg lalu sewaktu anak saya pindah dari pekan baru menuju sekolah SDN 01 Tanjung Beringin,juga diminta uang sebesar Rp.50.000,setelah saya meminta bantuan kepada Awak Media bahkan Kepala Sekolah inisial SN juga mengancam saya akan di tuntut” Pungkasnya .

Sementara itu Kepala Sekolah SDN 01 Tanjung Beringin saat dikomfirmasi mengenai informasi tersebut melalui telpon WhatsApp mengaku bahwa kalo mau ngambil kesekolah tidak ada biaya gratis”bahkan kepala sekolah juga menjelaskan untuk biaya tersebut biaya pengiriman” Pungkas Kepala Sekolah.

Padahal sebelum nya sudah di jelaskan oleh sala satu wali murid meminta untuk di fhotokan saja lewat Whatsapp akan tetapi sampai saat ini tidak dikirim oleh kepala sekolah.

Jelas bahwa oknum kepala sekolah sudah mengangkangi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E,Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP.

Untuk itu Awak Media berharap kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),serta Insvektorat Lampung Utara untuk menindak lanjuti atas pemberitaan yang telah kami terbitkan yang Ke dua kalinya,

SAHILMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *