Aksi Demo DPD IWO Indonesia OKI Bersama Masyarakat dan Keluarga Korban Maupun Keluarga Terdakwa Di Pengadilan Tinggi Palembang Meminta Angkasa Alias Kocot Di Bebaskan

Palembang .-kpksigap.com. Aksi Demo lanjutan Pencari Keadilan  Kasus Pembunuhan Saidina Ali yang Menyeret Terdakwa Angkasa alias Kocot beberapa bulan yang lalu mendapat perhatian publik dan berbagai media menayangkan aksi demo di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu (17/07/2024) beberapa waktu lalu.

Dimana pihak keluarga terdakwa Angkasa alias Kocot masih menuntut keadilan atas putusan Hakim dipengadilan Negeri Kayuagung yang memutuskan Angkasa Alias Kocot dengan hukuman 15 tahun penjara, hasil dari keputusan tersebut menuai protes pihak keluarga terdakwa sehingga terjadi Aksi Demo Masyarakat yang didampingi DPD IWO Indonesia OKI didepan Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung yang diwarnai pelemparan BH dan Celana dalam wanita atas kekecewaan terhadap Putusan tersebut.

Perjuangan Pencari Keadilan Keluarga Terdakwa Angkasa alias Kocot dan Keluarga Korban Saidina Ali Tidak berhenti hanya disitu saja. Bahkan untuk mencari dan memperjuangkan keadilan untuk Terdakwa Angkasa alias Kocot, pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa bersama puluhan Masyarakat yang dipimpin DPD IWO Indonesia OKI kembali menggelar Aksi damai didepan Kantor Pengadilan Tinggi Palembang Rabu (31/07/2024) dengan membawa Kain Kapan yang dibungkus seperti Pocong yang menyimbolkan “Mati nya Keadilan di Pengadilan Negeri Kayuagung” yang memvonis Terdakwa Angkasa alias Kocot dengan Hukuman 15 tahun Penjara, padahal jelas- jelas Terdakwa Angkasa alias Kocot tidak ikut melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan, dan pelaku sebenarnya yakni Hendra (terdakwa) dan dua terduga pelaku lainnya berinisial S dan R yang diduga masih berkeliaran ditengah masyarakat.

Aliaman SH. selaku koordinator Aksi menyampaikan dalam orasinya ” Kami DPD IWO Indonesia OKI bersama puluhan masyarakat, keluarga Korban Saidina Ali dan keluarga terdakwa Angkasa Alias Kocot dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan pendapat dimuka umum, harapan kami Agar Pengadilan Tinggi Palembang Ini bisa Mengambil Keputusan yang seadil adilnya terhadap perkara pidana nomor 89/Pid.B/2024/PN Kag karena Angkasa Alias Kocot tidak Pernah melakukan Pembunuhan, kasus ini diduga Salah Tangkap, tegas Aliaman

” Dengan ini kami DPD IWO Indonesia bersama masyarakat memberikan pernyataan sikap
1. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/ majelis hakim pengadilan tinggi Palembang untuk memeriksa dan mengadili secara ulang perkara nomor 89/ Pid.B/2024/PN KAG. a.n Angkasa alias Kocot.

2. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk menolak dan membatalkan putusan sidang perkara 89/ Pid. B/ 2024/ PN Kayu Agung a.n Angkasa Alias Kocot yang dilakukan oleh pengadilan negeri Kayu Agung/ majelis hakim pengadilan Kayuagung karena diduga tidak cukup alat bukti dan majelis hakim pengadilan negeri Kayu Agung pada saat membacakan putusan tidak pernah menutup sidang perkara angkasa alias kocok dengan ketukan Palu 3 kali sebagaimana sidang-sidang seperti biasanya

3. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk membebaskan angkasa alias kocor dari segala dakwaan dan mengembalikan nama baiknya karena angkasa alias kocok bukan pelaku pembunuhan terhadap Sayyidina Ali alias korban salah tangkap apalagi pihak korban almarhum Sayyidina Ali tidak pernah menuntut apapun terhadap angkasa alias kocok, dan bahkan keluarga korban meminta Hakim pengadilan untuk membebaskan terdakwa menurut keluarga korban pelaku pembunuhan yang sebenarnya yang berinisial (S) dan (R) masih berkeliaran di tengah masyarakat

4. Meminta Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk menolak surat kontra memori banding jaksa penuntut umum GPU pada surat kontra memori banding bukan jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kejari Oki melainkan dari jaksa penuntut umum GPU kejaksaan Negeri Tulang Bawang

5. Meminta Hakim/majelis hakim pengadilan tinggi Palembang untuk mengabulkan semua permohonan banding terdakwa angkasa alias kocot bin Hanafi, bahkan jika harus kasasi maupun peninjauan kembali PK dan
6. Kami menolak segala bentuk ketidakadilan “Hakim” yang tidak benar, Hukum dan Adili, tegas koordinator aksi Aliaman SH.

Mengakhiri orasinya, ia menyampaikan  ungkapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal  Aksi kami hingga selesai, dan juga kepada perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang yang telah memberikan waktu dan ruang guna menerima Surat dari DPD IWO Indonesia OKI sebagai masukan atas perkara pidana nomor : 89/Pid.B/2024/PN Kag a.n Angkasa alias Kocot, sembari oftimis kinerja Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dapat memberikan keadilan yang seadilnya kepada Terdakwa Angkasa alias Kocot, pungkasnya.

“Kami yakin Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Persidangan dapat mengabulkan Tuntutan atau Pernyataan Sikap kami, dengan Memutuskan Perkara Angkasa alias Kocot dengan Putusan Bahwa Terdakwa Angkasa alias Kocot Terbukti Tidak Bersalah dan Segera Membebaskan Terdakwa,” ucapnya.

Hal tersebut didasari fakta-fakta seperti, Kesaksian Hendra tanpa didukung Barang Bukti “Parang Panjang” yang digunakan oleh Terdakwa Angkasa alias Kocot untuk ikut membacok korban Saidina Ali; Kesaksian Mizar selalu saksi kunci dalam kasus Pembunuhan Saidina Ali sudah Mengakui Bahwa Pembunuhnya Bukan Angkasa Alias Kocot melainkan Hendra dan orang lain berinisial (S) dan (R); Alat Bukti diduga tanpa keterangan ahli forensik atau tanpa didukung hasil laboratorium forensik kepolisian,” ungkapnya.

Selain itu, fakta menarik lainnya dalam kasus pembunuhan Saidina Ali ini, Terdakwa Angkasa alias Kocot Tidak Pernah Mengakui Tindak Pida yang Dituduhkan Kepadanya mulai dari Penangkapan, BAP, Penahanan hingga Sidang Putusan perkaranya; Sidang Pembacaan Putusan terhadap perkara nomor 89/Pid.B/2024/PN Kag Tidak Pernah Ditutup oleh Hakim/Majelis Hakim di Persidangan PN Kayuagung pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 beberapa waktu lalu; Keluarga/anak kandung korban Tidak Pernah Menuntut Terdakwa Angkasa alias Kocot bahkan Mereka Meminta Hakim untuk Membebaskan Terdakwa karena Terdakwa Angkasa alias Kocot bukan pelaku sebenarnya; Terdakwa Angkasa alias Kocot Dituduh Diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), sementara penyidik dan JPU tidak dapat membuktikan bahwa Angkasa alias Kocot turut serta melakukan pembunuhan terhadap Korban Saidina Ali tersebut; Terdakwa Angkasa alias Kocot Diduga Korban Salah Tangkap; dan Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga Bukan Merupakan JPU dari Kejaksaan Negeri OKI, melainkan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” ungkapnya.

Sementara anak korban Saidina Ali, Farida Leni juga menyampaikan harapannya agar Ketua Pengadilan Tinggi Palembang bisa mengadili yang seadil adilnya dan bisa membebaskan Angkasa Alias Kocot dari segala tuntutan, karena Angkasa alias Kocot SAYA BERSAKSI bukan pembunuh ayah saya, bahkan pembunuh ayah saya masih berkeliaran ditengah masyarakat yang lebih mirisnya lagi pembunuh ayah saya mengancam akan ada korban berikutnya, mohon kepada aparat penegak hukum untuk jadi catatan agar bisa menangkap pelaku pembunuhan ayah saya yang sebenarnya. beber Farida Leni, didepan aparat penegak hukum di Pengadilan Tinggi Palembang

Masa aksi diterima oleh Pengadilan Tinggi Palembang, namun, karena ruang terbatas, pihak Pengadilan Tinggi Palembang hanya menerima perwakilan anak korban, anak terdakwa dan koordinator aksi dan koordinator lapangan.

Menanggapi Aksi Damai DPD IWO Indonesia OKI, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nugroho Setiadji, SH melalui Bidang Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Sohe mengatakan terima kasih atas penyampaian aksinya,
Kemarin DPD IWO Indonesia sudah memasukkan surat ke Pengadilan Tinggi Palembang, mengenai hal yang disampaikan, terkait kasus tersebut, perkembangan perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Tinggi dan sudah di register pada tanggal 27 Juli 2024 dan oleh Pimpinan kami telah menetapkan Majelis Hakim untuk menjalankan sidang perkara tersebut, bahkan sidang akan dilaksanakan  inshaallah pada tanggal 12 Agustus 2024, terangnya.

Lanjutnya, jadi agenda itu untuk sidang pertama, apakah putus atau tidak belum ada kepastian tergantung musyawarah di Majelis Hakim

“Jadi pada prinsipnya bahwa, ketika perkara sudah masuk ke majelis hakim, otoritas atau kewenangan untuk memeriksa mengadili dan memeriksa perkara itu jatuh kepada majelis hakim, jadi tidak ada otoritas atau kewenangan dari pimpinan kami “Tidak Ada Intervensi Siapapun”, tandasnya.

Jadi dalam perkara tingkat banding kasasi, perkara ini kan kasasi, jadi bahwa, sebagai gambaran saja dipahami, inikan masuk dalam yudipeksi, jadi pengadilan tinggi/majelis hakim pengadilan tinggi memutuskan perkara itu tentunya berdasarkan fakta, fakta itu dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Alat bukti yang diajukan oleh kejaksaan dipersidangan itulah sebagai bahan pertimbangan hakim, jelasnya.

Ketika hakim menganggap dalam memutuskan perkara itu ada teori hukumnya

“Pengertian itu harus ada keyakinan hakimnya, jadi alat bukti yang sah barulah hakim itu bisa memutuskan perkara itu terbukti,  kalaupun hakim tidak yakin dengan hal itu, kalau tidak yakin dengan fakta-fakta pendukung ya bebas, jadi intinya begitu, ujarnya.

Jadi tidak ada intervensi terhadap hakim meski oleh ketua pengadilan tinggi

“Kami sudah paham, Yakinlah, Hakim hakim disini, inshaallah integritas integritasnya bagus semua” intinya serahkanlah hasilnya kepada majelis hakim, pungkasnya. (Tim IWO Indonesia OKI)

Swn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *