Kabupaten Bekasi,kpksigap.com – Proyek renovasi kantor seksi Sukatani Unit Wilayah I Perum Jasa Tirta II yang berlokasi di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi mengemuka setelah ditemukan bahwa proyek tersebut tidak memiliki papan informasi proyek sejak awal pembongkaran hingga pelaksanaan renovasi yang sedang berlangsung saat ini, Selasa (30/7/2024).
Ketiadaan papan informasi proyek ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap proyek yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi setidaknya seminggu sebelum pelaksanaan guna memastikan transparansi publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014.
Seorang pekerja di lokasi proyek yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa papan informasi proyek memang tidak ada. Yang terpasang hanya spanduk di lokasi tersebut.
N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, menegaskan pentingnya pemasangan papan informasi proyek agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana dan asal-usul proyek tersebut. “Kami sebagai warga berhak mengetahui informasi mengenai sumber dana dan latar belakang proyek ini,” ujar Rudiansah.
Rudiansah juga menuntut agar dinas terkait dan pihak yang berkepentingan lebih transparan dalam pelaksanaan renovasi ini. Ia menyarankan agar CV atau PT yang mengerjakan proyek ini ditegur baik secara lisan maupun tertulis, dan jika perlu, di-blacklist.
Penulis: Hr