Banjarmasin.- kpksigap.com
*Rektor ULM Bentuk Tim Pencari Fakta Ungkap Kasus Rekayasa 11 Guru Besar*
*Ungkap Kasus Skandal Rekayasa 11 Guru Besar, ULM Tancap Gas Bentuk Tim Internal*
*Tepis Kabar Pencopotan, Rektor Ungkap Kasus Dugaan Rekayasa Syarat Guru Besar*
*Prof Ahmad Alim Bahcri: Soal 11 Dosen FH ULM, Rekayasa Syarat Guru Besar*
*Investigasi Skandal Syarat Guru Besar, Tim Pencari Fakta usut Dugaan Rekayasa 11 Dosen FH ULM*
*11 Dosen FH Dicopot, Rektor ULM Buka Suara soal Dugaan Skandal Syarat Guru Besar*
Banjarmasin, Menepis isu akhir-akhir ini beredar di beberapa media tentang Pencopotan 11 Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang sempat menghebohkan kalangan akademisi dan masyarakat, Berawal pada bulan lalu Guru Besar ULM diduga bermasalah sudah dicopot oleh Kemendikbud.
Namun, Hal ini telah dibantah Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bahcri menegaskan, “bahwa dirinya tidak ada dan belum pernah sama sekali menerima Surat Keputusan (SK) Resmi dari Direktur SDM Kemendikbud yang mencopot 11 Guru Besar Fakultas Hukum ULM hingga sampai saat ini tanggal 30 Juli 2024, “ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Kelembagan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, Demi menjaga nama baik keluarga dan lingkungan agar jangan sampai nantinya karena hanya nila setitik, rusak susu sebelanga. Pencopotan 11 Guru Besar ULM kita cabut SK-nya ketika ada pelanggaran dan sesuai sanksi mekanisme yang berlaku,”katanya. di Jakarta, Selasa (29/7/2024).
“Pemanggilan kesebelas Guru Besar ULM yang diduga bermasalah itu sebelumnya sudah dua kali dipanggil Satu persatu mereka menjalani pemeriksaan Dugaan pelanggaran integritas akademik serius di Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, “terang Rektor ULM
Menepis tudingan tersebut, Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Alim Bachri buka suara soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebelas dosen Fakultas Hukum ULM, Berdasarkan penyelidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mereka diduga merekayasa syarat permohonan guru besar.
Pada pekan kedua, Juni 2024 Rektorat ULM mendapat surat perintah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk tim pemeriksaan internal atas kasus ini. Oleh karena itu, ULM bergegas membentuk tim internal untuk mengusut kasus tersebut.
Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, mengatakan Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM), telah membentuk Lima orang Tim pencari Fakta yang terdiri dari berbagai unsur pimpinan, tim pengawas, dah administratif. “Kami juga sudah mengirimkan nama-nama dan berkoordinasi dengan tim Kementerian dalam upaya melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidak nya kasus dugaan pelanggaran akademik oleh sebelas dosen FH ULM,” pungkas Iwan Aflanie.
“Sementara Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman membenarkan adanya pengaduan salah satu laporan yang mengirimkan artikel Skandal Dugaan Rekayasa Guru Besar Abal-abal terbit pada 7 Juli 2024,”ujarnya. (Han).
Rektor ULM Ungkap Kasus Rekayasa Skandal 11 Guru Besar Abal-abal dengan Membentuk Tim Pencari Fakta
BANJARMASIN, Suluhnusantara.News – , Menepis isu akhir-akhir ini beredar di beberapa media tentang Pencopotan 11 Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang sempat menghebohkan kalangan akademisi dan masyarakat, Berawal pada bulan lalu Guru Besar ULM diduga bermasalah sudah dicopot oleh Kemendikbud.
Namun, Hal ini telah dibantah Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bahcri menegaskan, “bahwa dirinya tidak ada dan belum pernah sama sekali menerima Surat Keputusan (SK) Resmi dari Direktur SDM Kemendikbud yang mencopot 11 Guru Besar Fakultas Hukum ULM hingga sampai saat ini tanggal 30 Juli 2024, “ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Kelembagan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, Demi menjaga nama baik keluarga dan lingkungan agar jangan sampai nantinya karena hanya nila setitik, rusak susu sebelanga. Pencopotan 11 Guru Besar ULM kita cabut SK-nya ketika ada pelanggaran dan sesuai sanksi mekanisme yang berlaku,”katanya. di Jakarta, Selasa (29/7/2024).
“Pemanggilan kesebelas Guru Besar ULM yang diduga bermasalah itu sebelumnya sudah dua kali dipanggil Satu persatu mereka menjalani pemeriksaan Dugaan pelanggaran integritas akademik serius di Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, “terang Rektor ULM
Menepis tudingan tersebut, Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Alim Bachri buka suara soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebelas dosen Fakultas Hukum ULM, Berdasarkan penyelidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mereka diduga merekayasa syarat permohonan guru besar.
Pada pekan kedua, Juni 2024 Rektorat ULM mendapat surat perintah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk tim pemeriksaan internal atas kasus ini. Oleh karena itu, ULM bergegas membentuk tim internal untuk mengusut kasus tersebut.
Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, mengatakan Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM), telah membentuk Lima orang Tim pencari Fakta yang terdiri dari berbagai unsur pimpinan, tim pengawas, dah administratif. “Kami juga sudah mengirimkan nama-nama dan berkoordinasi dengan tim Kementerian dalam upaya melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidak nya kasus dugaan pelanggaran akademik oleh sebelas dosen FH ULM,” pungkas Iwan Aflanie.
“Sementara Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman membenarkan adanya pengaduan salah satu laporan yang mengirimkan artikel Skandal Dugaan Rekayasa Guru Besar Abal-abal terbit pada 7 Juli 2024,”ujarnya. (Tim Han).