BANJARMASIN, 30 Juli 2024 — Isu panas mengenai pencopotan sebelas dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ternyata belum sepenuhnya jelas.
Isu tersebut sempat menghebohkan kalangan akademisi dan masyarakat, namun pihak ULM membantahnya.
Rektor ULM, Prof Ahmad Alim, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait pencopotan tersebut dari Direktur SDM Kemendikbudristek.
“Kami belum menerima SK dan tidak ada pencopotan yang terjadi,” tegas Alim.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Lukman, menambahkan bahwa SK pencopotan yang ada sebelumnya telah dicabut.
“Kami mencabut SK tersebut setelah mendalami pelanggaran sesuai sanksi dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya di Jakarta pada 29 Juli 2024.
Menurut Prof Ahmad Alim, kesebelas dosen tersebut telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran integritas akademik, dan mereka telah diperiksa sebanyak dua kali oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Pada Juni 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga meminta Rektor ULM untuk membentuk tim pemeriksaan internal.
Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari berbagai unsur pimpinan, pengawas, dan administrasi.
Tim ini juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.
“Kami telah mengirimkan nama-nama tim pencari fakta kepada Kemendikbudristek, namun hingga kini belum ada respons dari mereka. Tim kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian,” kata Iwan.
Editor : Mega