Purwakarta -.kpksigap.com.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, menggelar acara Workshop Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa Tahun 2024, yang berlokasi di Gedung Yudhistira Pemda Purwakarta, pada Senin 29 Juli 2024.
Hadir dalam acara ini, Pj Bupati Purwakarta yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Norman Nugraha, Kepala Dinas BPMD Jaya Pranolo, Dandim 0619 Purwakarta, Kapolres Purwakarta, Anggota DPR RI Putri A. Komarudin, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diwakili Jaksa Utama Muda Nurmayani S.H, M.H, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Adi Gemawan, Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Teguh Dwi Nugroho, para Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta, Forkopimda, serta staf ahli dan para perangkat daerah lainnya.
Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan yang di wakili Sekretaris Daerah, Norman Nugraha menyampaikan, ada beberapa hal penting terkait dengan pengelolaan Dana Desa dimana beberapa waktu lalu telah terbit Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentangq desa yang didalamnya telah terjadi perubahan beberapa hal yang kiranya dipandang perlu untuk diadakannya proses perbaikan. Apa yang menjadi amanah dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini, tentunya bisa melaksanakannya dengan baik, bukan hanya sekedar transparansi saja, akan tetapi akuntabilitasnya juga. Mudah-mudahan para Kepala Desa bisa mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa di Desa nya masing-masing.
“Para Kepala Desa harus memahami apa yang menjadi subtansi daripada pengelolaan Dana Desa ini, mulai dari yang sipatnya konsektual yang bernilai pilosofis, saya yakin para Kepala Desa semua sudah memahami betul apa yang menjadi subtansi dari pengelolaan Dana Desa ini. Apalagi di dalam Undang-undang tentang desa yang baru ini, terdapat perubahan baik penyesuaian terkait dengan pasal dan ayat maupun perubahan-perubahan yang lainnya.
Sehingga sangat diharapkan sekali dengan adanya perubahan Undang-undang desa ini, para Kepala Desa bisa menyesuaikan kebijakan maupun kebutuhan di masing-masing desanya, “ujarnya.
Selain itu terkait dengan perubahan Undang-undang desa ini, ada beberapa hal yang yang diatur, yang pertama terkait dengan penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, pemberian pinjaman bagi para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dipedesaan.
Dalam regulasi ketentuan penggunaan Dana Desa ada beberapa prioritas sesuai dengan program nasional yang harus diselesaikan mulai hari ini yaitu,
1 Progran unggulan ekonomi dan perlindungan sosial serta penanganan kemiskinan ekstrim, dimana telah diatur maksimal Dana Desa ini dialokasikan sebesar 25%.
2 Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%
3 Program pencegahan dan penurunan stunting.
“Melalui Dana Desa 2024 dapat dikategorikan salah satunya bahwa prioritas di desa sesuai dengan potensi dan fungsinya maupun karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada Bumdes. Hal ini menjadi sangat penting bahwa bagaimana pengembangan Bumdes di masing-masing desa ini bisa dioptimalkan melalui Dana Desa ini, “pungkas Norman Nugraha.
Diakhir acara, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, memberikan penghargaan kepada beberapa desa yang berhasil Mengelola Bumdes, Mengelola Aset, dan Mengelola Keuangan Desa tahun 2023.
Untuk kategori pengelola Bumdes terbaik diraih oleh;
1 Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Wanayasa.
2 Desa Ciherang, Kecamatan Pasawahan.
3 Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu.
Untuk kategori pengelola Aset terbaik, diraih oleh.
1 Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani.
2 Desa Bojong Barat, Kecamatan Bojong.
3 Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao.
Untuk kategori pengelola Keuangan terbaik, diraih oleh;
1 Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes.
2 Desa Cijunti, Kecamatan Campaka.
3 Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan.
Piala penghargaan masing-masing diberikan oleh, Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang mewakili Pj Bupati, Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat Adi Gemawan dan Anggota DPR RI Komisi 11 Puteri A. Komarudin.***(MS/US)