Lampung Barat, kpksigap.com -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan tidak sedikit modus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oknum pengelola anggaran sekolah. Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa bulan belakangan. Mulai dari utak atik anggaran dari beberapa item yang ada.
Pasalnya, dari sejumlah komponen pembiayaan dana BOS di SMPN 1 Air Hitam, tersebut ditemukan adanya dugaan indikasi Mark-Up (memperbanyak/memperbesar) mata anggaran pada laporan penggunaan dana BOS.Salah satunya, ada dugaan korupsi atas pengelolaan anggaran BOS di SMPN 1 Air Hitam.
Tercatat anggaran dana BOS berjumlah 242.224.000 (Dua ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh empat ribu) sejak tahun 2022 – 2023. Terbukti, dari item-item belanja anggaran oleh pihak sekolah SMPN 1 Air Hitam.
Sebelumnya, Awak Media beberapa kali datangi Sekolahan tersebut namun sangat disayangkan tidak perna bertemu juga pernah melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah melalui pesan singkat WhatsApp,Namun, hingga sampai saat berita ini diterbitkan Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban atas penggunaan anggaran BOS tersebut.
Dalam hal ini Kepala Sekolah diduga mengangkangi UUD nomor 14 tahun 2008 TENTANG KETERBUKAAN IMPORMASI PUBLIK . pengelolaan anggaran BOS di SMPN 1 Air Hitam ada apa dengan kepala sekolah tersebut dengan mengelola , anggaran dana Bos ,bersumber dari anggaran negara dan harus terbuka. Ada dugaan indikasi korupsi dan penyelewengan anggaran dana BOS oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Air Hitam.
Perlu diketahui, sejak tahun 2022/2023 penerimaan anggaran dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) di SMPN 1 Air Hitam, berjumlah Rp.242.224.000 Selain itu, indikasi dugaan korupsi terlihat dari beberapa item pengeluaran belanja yakni anggaran administrasi sekolah Rp. 91.793.700.serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.82.902.800.
Serta untuk pembayaran honor ditahun 2022 Tahap 1 senilai Rp.19.560.000.
Tahap 2 senilai Rp.32.320.000
Tahap 3 senilai Rp.25.520.000
yang sangat mengheran kan untuk pembayaran honor dari tahap 1,2 dan 3 berbedah bedah.
selain itu untuk tahun 2023 Tahap 1 senilai Rp.24.780.000
Tahap 2 senilai Rp.24.780.000.
Terkait hal ini diharapkan APH ( aparat penegak hukum) bisa segera turun tangan melakukan tindakan kroscek realisasi RKAS di SMPN 1 Air Hitam. Sebab, dikhawatirkan anggaran yang diperuntukkan membenahi pendidikan mulai dari sarana dan prasarana, administrasi kegiatan sekolah dan pembayaran honor dan lain lain,Sehingga terlihat jelas penggunaan dana BOS dan realisasi anggaran yang telah dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Jangan sampai korupsi mengancam dunia pendidikan. Dampak besar akan timbul jika lembaga pendidikan dibumbui oleh perilaku culas seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab, jangan harap generasi penerus bangsa akan berkembang dan beriklim cerdas.
(Sahilman)