Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil gerebek Inisial SO alias Nanang ( 40 ) dirumahnya di Jalan lintas Riau-Sumut, daerah Simpang Pujud, Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu 24 Juli 2024 Pukul 23.00 WIB.

Mengaku sebagai petani atau pekebun, SO alias Nanang digerebek polisi atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, Benar saja, SO alias Nanang yang digerebek terbukti dengan adanya barang bukti seberat kotor 2,88 gram barang terlarang di tumpukan pakaian di ruang tamu rumahnya.

Kapolres Rohil AKBP Isa Iman Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa laki-laki bernama Inisial SO alias Nanang ini adalah merupakan seorang penjual narkotika jenis sabu dirumahnya, atas informasi tersebut, maka Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri S.H.,M.H., memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

Kemudian diperoleh informasi bahwa ianya sedang berada dirumahnya, dan diduga kuat ada memiliki dan menyimpan sabu. Selanjutnya Tim Ospnal melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Ianya yang saat itu sedang berada diruang tengah dalam rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Lalu dari tangannya diamankan 1 unit HP Android merk Vivo warna Gold. Setelah itu dilakukanlah penggeledahan rumah tersebut yang mana kemudian dalam sebuah keranjang tumpukan pakaian diruangan tengah dalam rumahnya tersebut, ditemukan dompet warna hitam yang setelah diperiksa didalamnya berisikan 19 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berbagai ukuran.

Pada saat dipertanyakan maka SO alias Nanang ini mengakui kepemilikan dari narkotika jenis sabu tersebut dan mengakui tindak pidana narkotika yang dilakukannya, oleh sebab itu kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo.

Adapun Barang Bukti yang dibawa bersama dengan tersangka adalah19 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berbagai ukuran, 1 buah Dompet warna hitam dan 1 unit Handphone Android Merk.
Vivo warna Gold.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine tersangka SO alias Nanang, hasil didapa ti positif amphetamine dan Methaphetamine, kemudian tersangka di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sumber : Plh Kasi Humas Polres Rohil.

E d i t o r : Syaipul Bahri (Kaperwil Prov Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *