Personil Polsek Rambah Hilir, Ungkap Dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

Rokan Hulu (Riau) kpksigap.com —
Bukti kerja nyata dilakukan, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono melalui Personil Polsek Rambah Hilir dipimpin Ipda Jonnes, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dalam operasi Antik Lancang Kuning 2024 di Jalan Lintas Aur Betung -Teluk Riti Desa Rambah Hilir Tengah, Jum’at (26/7/2024).

Ipda Jones, membenarkan, pihaknya mengamankan diduga Tersangka peredaran Narkoba jenis Sabu dengan berat Kotor, 13,84 Gram beserta Barang Bukti lainnya.

“Tersangka Narkoba ini berhasil kita amankan di Jalan Lintas Aur Betung -Teluk Riti Desa Rambah berkat Laporan Masyarakat yang mengatakan di Area tersebut sering kali terjadi transaksi yang mencurigakan,” ungkap Kapolsek Rambah Hilir.

Dari laporan tersebut, Tim langsung melakukan penelusuran dan investigasi ke lokasi yang dimaksudkan tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut untuk upaya penangkapan terhadap diduga Tersangka.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup disertai saksi atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran Narkoba tersebut, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Seorang Pria berinsial DA, diduga Tersangka di Pinggir Jalan Lintas Aur Betung-Teluk Riti

“Setelah, Kita melakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif,” pungkasnya.

“Dari Tersangka Tim menemukan Satu Tas warna Hitam yang berisi Empat Plastik Klip ukuran Sedang, berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, Dua Unit Timbangan Elektrik merk Camry warna Silver, Satu Sendok Plastik, Tiga Plastik Klip berisikan Plastik Klip ukuran besar, Tiga Plastik Klip berisikan Plastik klip ukuran Sedang,” rinci Kapolsek.

Selain itu, Tim juga menemukan Satu Plastik Klip Ukuran Kecil yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu dari tangannya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Badan dan pakaian Pelaku, ditemukan Satu Unit Hand Phone merk Oppo S 11 warna Ungu.

“Termasuk Polisi amankan Satu Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Merah tanpa Nomor Polisi yang digunakan Pelaku,” ujarnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk saat ini, Tersangka beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk mengikuti tahap hukum selanjutnya,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Rohul.

E d i t o r : Syaipul Bahri (Kaperwil Prov Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *