Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

OKU Baturaja.-kpksigap.com. Pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2024 Sekira Pukul 16.30 Wib Di Gudang Kosong Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur kabupaten ogan komering ulu Sumatra Selatan.

Anggota sat Narkoba Polres oku mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama YOGIE PRATAMA ( PTDH Anggota Polri ) Bin PAUDIN PANTAS dan YUDA MAHFUZA Bin APUAN JAMIL, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 (satu koma satu dua) Gram dan diakui miliknya 1 ( satu ) unit handphone merk Redmi A2 warna Hitam
1 ( satu ) unit handphone merk Oppo A5 warna Hitam Uang Tunai Rp. 950.000,- Rupiah

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses tentang Narkotika dan PASAL YANG DIPERSANGKAKAN Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( RED- KPK SIGAP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *