Ini kata adv BMS Situmorang, Menanti Para Koruptor Dari DAK Fisik Reguler Bidang Jalan TA 2022 Di Kabupaten Samosir

Samosir.-kpksigap.com – Pada hari Senin, 22 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Samosir, yang dipimpin langsung oleh Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.H., dengan didampingi 5 (lima) Kepala Seksi, melakukan Press Release dalam rangka merayakan Hari Bakti Adhyaksa ke-64 di Lapangan Kejaksaan Negeri Samosir. Acara Press Release tersebut diliput oleh beberapa media diantaranya GREENBERITA.com.

Berdasarkan pemberitaan GREENBERITA.com hari Selasa, 23 Juli 2024, salah satu informasi yang disampaikan Karya Graham Hutagaol SH MH dalam Press Releasi tersebut adalah bahwa Kasus Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula telah naik ke Tahap Penyidikan, dan Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Simpang Jalan Nasional Jembatan Sihapilis – Simpang Jalan Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan sedang dalam proses Penyelidikan.

Informasi yang disampaikan Karya Graham Hutagaol tersebut tentu merupakan sesuatu yang sangat mengejutkan namun sekaligus sangat menarik serta memunculkan rasa penasaran maupun pertanyaan. Sangat mengejutkan karena kegiatan yang diduga mengandung unsur perbuatan koruptif tersebut adalah pembangunan yang berlangsung pada tahun 2022 lalu.

Informasi tersebut juga sangat menarik karena kedua kegiatan tersebut telah menjadi sorotan beberapa wartawan dan pegiat antikorupsi diantaranya Dian P. Sinaga pada bulan November 2022 lalu, dengan alasan penyedia jasa tidak professional dan lambat bekerja. Bahkan, sempat beredar rumor bahwa kedua penyedia jasa atau kontraktor pada kedua proyek tersebut adalah orangnya Ober Gultom, ayah Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom.

Informasi Kajari Samosir tersebut juga memunculkan rasa penasaran dan bahkan berbagai pertanyaan dari pembaca atau pemirsa mengingat substansi yang disampaikan Karya Graham Hutagaol masih sangat sedikit, sepotong, bahkan terkesan baru sekilas info.

Dari beberapa sumber, diketahui bahwa pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan RI telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Jalan ke Pemkab Samosir sebesar Rp. 23.889.849.000,- (dua puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). DAK Fisik Reguler Bidang Jalan tersebut digunakan oleh Bupati Samosir diantaranya untuk kegiatan:

1. Lanjutan Rekonstruksi Jalan Simpang Tugu Sinaga – Sideak Toruan, Kecamatan Palipi dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 4.545.002.612,- dengan menunjuk CV. DORULI (Onan Runggu) sebagai Penyedia Jasa atau Kontraktor;

2. Lanjutan Rekonstruksi Simpang Jalan Nasional Sitinjak – Rinabolak, Kecamatan Onan Runggu, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 5.670.998.084,- dengan menunjuk CV.46 (Jl. Kejaksaan, Samosir) sebagai Penyedia Jasa atau Kontraktor;

3. Lanjutan Rekonstruksi Jalan Simpang HKBP Bolon-Siantar-antar Kec. Pangururan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.758.893.000,- dengan menunjuk CV. NIRMAYANTO GROUP (Pangururan) sebagai Penyedia Jasa atau Kontraktor;

4. Lanjutan Rekonstruksi Jalan Simpang Jalan Nasional Jembatan Sihapilis – Simpang Jalan Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 9.699.450.000,- dengan menunjuk PT. SANGBUMA GARUDA PERSADA (Kota Jakarta Timur) sebagai Penyedia Jasa atau Kontraktor;

5. Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.774.450.000,- dengan menunjuk CV. TORGABE ARTHA NUGRAHA (Kota Bekasi) sebagai Penyedia Jasa atau Kontraktor.

Pada bulan November 2022 lalu, informasi terkait Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang dan Rekonstruksi Jalan Simpang Jalan Nasional Jembatan Sihapilis tersebut sempat viral karena kontraknya berakhir pada tanggal 08 Oktober 2022 tetapi sampai bulan November 2022, pekerjaan masih jauh dari selesai.

Bahkan, sempat beredar informasi di kalangan wartawan bahwa pimpinan PT. Sangbuma Garuda Persada (Kota Jakarta Timur) dan CV. Torgabe Artha Nugraha (Kota Bekasi), yang merupakan penyedia jasa atau kontraktor pada kedua proyek tersebut adalah orangnya Ober Gultom, ayah Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom. Namun, ketika dikonfirmasi wartawan, Ober Gultom mengatakan bahwa “Informasi itu tidak memenuhi unsur 5 W+1 H, kan bisa di analisa sendiri, tuduhan tak ada bukti dan permulaan, masa dibahas, urusan yang berdasar aja kita bicarakan.” Lebih lanjut, Ober Gultom mengatakan: “Bagi saya yang tidak benar dijelasin, yang benar kita perbaiki, koq repot, ayo bertobat jangan nambah-nambah dosa.”

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporang Keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2020 Nomor: 49.A/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, diuraikan temuan yang cukup besar, yaitu :

1. Bahwa Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Simpang Jalan Nasional Jembatan Sihapilis – Simpang Jalan Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan sebesar Rp. 1.122.153.069,26, dan

2. Bahwa Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula sebesar 1.316.894.461,57.

Hingga saat ini belum ada informasi apakah PT. Sangbuma Garuda Persada dan CV. Torgabe Artha Nugraha telah mengembalikan atau menyetor kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Samosir oleh atau belum.
Dari uraian di atas maka masyarakat masih harus menanti siapa-siapa yang akan menjadi Tersangka dan Koruptor.

Saya sebagai Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat dan Perantau (KoMPaS) Kabupaten Samosir sangat berharap bahwa Kajari Samosir yang dipimpin Karya Graham Hutagaol, S.H., M.H. dapat mengusut dan membongkar Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Jalan ini dengan cepat dan tuntas, sampai adanya beberapa orang Koruptor, ungkap adv BMS Situmorang

Kami dari organisasi masyarakat (ormas) Komunitas Masyarakat dan Perantau (KoMPaS) Kabupaten Samosir sudah sangat muak dengan perilaku oknum kontraktor, calo proyek, dan oknum pejabat Pemkab Samosir yang selalu menjadikan DAK Fisik Reguler Bidang Jalan sebagai bancakan korupsi setiap tahun untuk memperkaya diri dan kroninya, demikian disampaikan adv BMS Situmorang (wendeilyna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *