Kades Tanjung Raya Tersangka Korupsi Dana Desa

Lahat.- kpksigap.com
Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (orang) Tersangka berinisial MW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

MW adalah merupakan Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat yang sedang menjabat Tahun 2020 dan Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

Disampaikan bahwa,perbuatan Tersangka MW, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar,”Rp.663.000.000, (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah)” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos,SH.MH pada Press Conference, Rabu (24/07/2024)

Disampaikan Kajari bahwa sebelumnya,”
Sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) telah di lakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat serta telah mengumpulkan sejumlah alat bukti surat berupa dokumen terkait. Dan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya Tindak pidana Korupsi. modus tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya”, terangnya.

Kejaksaan Negeri Lahat sangat konsen mengungkap perkara tindak pidana korupsi,” ada 360 desa di Kabupaten Lahat,dan kami tidak akan main-main di dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang ada pada setiap desa, dan kami akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait,dengan inspektorat, camat untuk melakukan kegiatan dalam hal pengelolaan pengawasan dan juga monitoring terhadap pengelolaan dana desa agar hal seperti ini tidak terulang kembali,”Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto.//Ananda R.+ Suganda Y.

(RED.KPK SIGAP- .LAHAT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *