Lampung Tengah, kpksigap.com. Didalam jalannya Perbaikan serta pelebaran jalan provinsi Lampung yang terletak di empat(4) Kampung antaranya Kampung Banjarsari Kampung Sriagung Kampung Haduyangratu dan Kampung Kuripan tidak memasang plang nama proyek sehingga diduga sebagai proyek siluman…
Detail aktivitas pekerjaan seperti,nama perusahaan,nilai proyek,target pengerjaan proyek di jalan provinsi yang terletak di kecamatan Padangratu kabupaten Lampung Tengah diperkirakan menelan anggaran miliyaran rupiah namun proyek tersebut tidak jelas sumbernya anggarannya karena tanpa menggunakan plang atau papan informasi.
Hal tersebut berdasarkan pantauan
Badri Pemerhati jalannya kegiatan yang berada di NKRI… dengang perlunya investigasi di lapangan,bahwa proyek perbaikan jalan serta pelebaran jalan tersebut tanpa menggunakan plang papan proyek yang mana sudah di atur dalam peraturan Presiden(Perpres) terkait hal tersebut maka kami akan meminta kejaksaan tinggi untuk mengusut proyek ini dengan mengirimkan surat resmi atau lakukan croshchek ke lapangan, terkait keberadaan jalan provinsi di jalur tersebut kerap mengalami rusak, karna di kampung Sriagung jalan provinsi belum lama dilakukan perbaikan dan pelebaran jalannya, diduga standarisasi Kualitas dan kuantitas didalam pengerjaan fisik dikesampingkan, yang mana indikasi KKN didalam anggaran patut adanya dugaan Korupsi.
“Karena kewajiban memasang plang papan nama atau informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh keuangan negara wajib memasang papan nama proyek,” jelasnya.
Badri sapaan akrab selaku DPW Lampung didalam Belanegara, ketika kita didalam kedisiplinan selaku warga Negara ungkapnya selaku Ormas Komascipo/Kombatpol menyampaikan bahwa pentingnya pemasangan papan nama proyek agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran atau bersumber dari mana pembangunan tersebut
“Dengan adanya informasi, sehingga masyarakat, LSM, Ormas Media selaku sosial kontrol dapat melihat dengan baik sehingga dapat memahami aktivitas isi papan proyek yang diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” ungkapnya.
Menurutnya, sangat disayangkan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek terkesan menjadikan proyek tersebut seperti proyek siluman.
“Hal ini yang sudah jelas-jelas melanggar aturan pemerintah bahkan bertentangan dengan Perpres juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Badri dan rekan nya saat dikonfirmasi awak media Selasa,23/7/2024
“Transparansi mutlak dilakukan… Semua berhak jalannya pengerjaan menggunakan dana yang digunakan, _”kan milik masyarakat juga”_ ungkapnya pemerintah dimintak seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, diduga diabaikan didalam pelaksanaan adanya kegiatan yang dilapangan sebaiknya diberi sanksi,” tegasnya.
Karena diduga proyek tersebut memakan anggaran sampai miliyaran rupiah.”Pungkasnya”