Berdasarkan Surat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor B-796/7300/VS.600/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Angka Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2024, sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Plt. Kepala BPS-RI tentang Percepatan Penghitungan Angka Kemiskinan tahun 2024, ditegaskan dua hal terkait dengan hal tersebut, yaitu pertama, angka kemiskinan kabupaten/kota dihitung berdasarkan Data Susenas Konsumsi Pengeluaran (KP) Maret 2024, dan kedua, Penghitungan Angka Kemiskinan Ekstrem Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 dengan Metode Small Area Estimation (SAE).
Dari hasil penghitungan BPS-RI tersebut, dengan waktu pendataan bulan Maret 2024, persentase Penduduk Miskin Luwu Utara dari 12,66 persen tahun 2023, dengan garis kemiskinan Rp414.548, turun menjadi 11,24 persen, dengan garis kemiskinan Rp431.680, atau turun sebesar 1,42 persen (turun sekitar 4.330 penduduk miskin).
Bagi Luwu Utara sendiri, penurunan angka kemiskinan ini merupakan pencapaian yang luar biasa, karena telah melampaui target persentase kemiskinan tahun 2024 yang ada di RPJMD 2021-2026, yakni sebesar 12,25%. Penurunan angka kemiskinan pada tahun 2024 yang mencapai 1,42 persen ini juga menjadi penurunan angka kemiskinan tertinggi sepanjang sejarah Luwu Utara.
Sementara untuk tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, penurunan ini menjadi penurunan tertinggi keempat setelah Kabupaten Tana Toraja (-1.69%), Kabupaten Kepulauan Selayar (-1,48%) serta Kabupaten Enrekang (-1,44%).
Tak jauh berbeda dengan persentase penduduk kabupaten Luwu Utara. Di mana persentase penduduk miskin ekstrem Kabupaten Luwu Utara juga mengalami penurunan yang sangat signifikan. Di mana pada tahun 2022 sebesar 3,40 persen, dengan garis kemiskinan Rp288.648, turun menjadi 1,26 persen pada tahun 2024, dengan tingkat penurunan sebesar 2,14 persen dan menjadi penurunan tertinggi keempat di Sulawesi Selatan.
Walau dengan peningkatan garis kemiskinan dari Rp414.548 pada 2023 ke Rp431.980, yang salah satu penyebabnya adalah akibat inflasi atau Indeks Perubahan Harga (IPH) sebesar 7,11 persen pada Minggu II Maret 2024 di saat Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tengah berjalan.
Namun, dengan intervensi program dan kegiatan yang baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang begitu masif dan tepat sasaran yang mampu memengaruhi pergeseran peningkatan pengeluaran masyarakat dari yang berpenghasilan antara Rp300.000-499.999 yang menurun dari 12,78 persen ke 4,66 persen bergeser ke golongan pengeluaran antara Rp1.000.000-1.499.999 yang meningkat dari 24,50 persen menjadi 26,54 persen.
Yang juga sangat signifikan peningkatan persentasenya adalah pergeseran golongan pengeluaran masyarakat ke golongan pengeluaran Rp1.500.000 ke atas, yaitu dari 19,14 persen menjadi 26,18 persen, serta membuahkan hasil yang luar biasa, sehingga Luwu Utara tetap keluar dari zona termiskin di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sehingga tidak dimungkiri lagi bahwa kecenderungan sebagian besar masyarakat Luwu Utara akan meninggalkan pengeluaran yang berhimpitan dengan garis kemiskinan menuju pengeluaran yang menjauh dari garis kemiskinan. Atau dengan kata lain bahwa masyarakat Luwu Utara saat ini akan menuju tingkat kesejahteraan dengan daya beli yang mumpuni.