Baturaja.OKU.-kpksigap.com
Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sabtu,20 Juli 2024. sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Kerio Moh, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Tersangka, Zamkuri (48), seorang wiraswasta asal Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU, ditangkap oleh tim Unit 2 Satreskoba yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,67 gram serta satu unit handphone merk Vivo Y01A warna biru. lalu
Penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat menemukan barang bukti tersebut di genggaman tangan kanan Zamkuri. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berniat untuk menjualnya kembali.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai bandar narkoba.
Selanjutnya, Zamkuri bersama barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Andrian, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah OKU.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas dia.
Penangkapan ini menambah deretan panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres OKU.
(RED- KPK SIGAP )