PUPR Aceh Timur Abaikan Surat Ormas Laki Terkait Informasi Publik Dana MCK

Aceh Timur,–kpksigap.com-Ormas masyarakat Laskar Antikorupsi Indonesia,(LAKI),melakukan gugatan permohonan Informasi publik terkait data Pagu anggaran beserta RAP pembangunan MCK di kecamatan idi tunong yang bersumber dari kementrian tahun anggaran tahun 2024 APBN kepada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur , Kamis, (18/07/2024),

Hal ini sebagaimana di sampaikan Ketua Laki Aceh Timur Saiful Anwar(Foto), sebagai Pemohon,Kami Dpc LAKI Aceh Timur mengajukan permohonan Data Pagu anggaran beserta RAP pembangunan MCK di kecamatan idi tunong yang bersumber dari kementrian tahun anggaran tahun 2024 yang kami ajukan kepada Dinas PUPR Aceh Timur, sampai hari ini tidak mendapat balasan.” alias mengabaikan surat permohonan kami Kata saiful Anwar menurut Hemat kami Kepala Dinas PUPR Aceh Timur tidak punya itikad baik membalas surat permohonan yang telah diajukan Ormas ( LAKI) Laskar Antikorupsi Indonesia, Bergerak Pencegahan Korupsi di Kabupaten Aceh Timur., sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 22 ayat (7) badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis berisikan informasi yang diminta Pagu anggaran beserta RAP pembangunan MCK di kecamatan idi tunong yang bersumber dari kementrian tahun anggaran tahun 2024 jumlah anggaran beserta (RAP) perencanaan permohonan tersebut ditolak Oleh Kepala dinas PUPR Aceh Timur.

“Surat itu kami layangkan pada tanggal 08 Juli 2024 dengan nomor surat 02/DPC- LAKI/A.TIMUR/ 2024. namun hingga kini surat tersebut belum mendapat balasan dari dinas PUPR Aceh timur” Mungkin Kepala Dinas PUPR belum memahami informasi keterbukaan publik Ungkap saiful

pihaknya memilih menempuh jalur hukum sebagaimana dalam UU Komisi Informasi Publik pasal 37 dan 38 terkait dengan penyelesaian sengketa informasi. langka hukum ini merupakan pilihan terakhir karena lembaga publik di Aceh Timur secara umum belum menerapkan UU KIP sebagai bagian dari semangat keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai pelayanan masyarakat.

Dengan demikian kata lain kami tidak Main main,kami akan terus melakukan gugatan hukum kepada lembaga publik sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.” Tegas saiful Anwar yang selama ini pengiat Anti Koruosi Di Aceh timur

Sampai berita ini dipublikasi media berita belum mendapat komfirmasi dari kadis PUPR Aceh Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *