Indikasi Pungli Di SMP NEGERI 41 KOTA BEKASI akan Dilaporkan Ke Kejaksaan*

Kota Bekasi.-kpksigap.com
Indikasi pungli (pungutan liar) terhadap orang tua/wali peserta didik di SMP Negeri 41 Bekasi , akhirnya dilaporkan seorang warga ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Rabu (17/7/2024).

Pelaporan ini bermula ketika adanya keluhan orang tua/wali peserta didik atas adanya pungutan sebesar Rp.2.200.000,- dengan alasan untuk program yang diajukan sekolah kepada Komite Sekolah, dan dalam rapat komite telah disepakati adanya pungutan sebesar Rp.4.300.000,- yang setelah diprotes turun menjadi Rp.2.200.000,- per siswa untuk kelas awal atau Kelas X.

Humas SMP Negeri 41 BEKASI Budi yang pernah dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut mengakui adanya pungutan tersebut, namum belum menjelaskan alokasi penggunaan dana, hanya sempat menyampaikan untuk membayar honor 15 orang tenaga pengajar.

Sebelum dilaporkan ke Kejaksaan, pihak sekolah tidak bisa dikonfirmasi ulang setelah adanya pemberitaan untuk mengecek adanya slip setoran BTN dari orang tua /wali peserta didik, namun penyetorannya dilakukan melalui TU sekolah bukan langsung ke Teller BTN. Staf TU sekolah bernama Aan yang ditanya hanya mengatakan: “Saya tidak tahu apa-apa, silahkan tanya Kepala Sekolah”. Namun saat diminta menghubungi Kepala Sekolah yang tidak berada di sekolah hanya menjawab takut menghubunginya.

Sekalipun mengatakan dirinya hanya takut kepada Tuhan ternyata yang bersangkutan juga enggan atau takut menghubungi sang Kepala Sekolah, malah mempersilahkan awak media untuk datang kembali besok hari.

Pengamat pendidikan di Kota Bekasi menyayangkan adanya pungutan yang sering terjadi mengatasnamakan komite sekolah, dan bahkan spanduk yang besar-besar terpampang di sekolah terkait penolakan pungli namun pada prakteknya masih banyak sekolah yang mengumpulkan dana dari orang tua/wali murid tetapi penggunaan dana yang terkumpul tidak jelas penggunaannya.

“Kalau untuk honor guru pengajar kan bisa dari Dana BOS atau mengajukan ke Pemerintah” ujar Silaen menanggapi kasus di SMP MEGERI 41 Kota Bekasi ini.

Atas dasar permasalahan pungutan di SMP Negeri 41 Kota Bekasi Jawa barat menjadi jelas maka seorang warga bernama Teguh telah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri kota Bekasi .

Penulis ; wartawan kota bekasi
Tasum Hidayat saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *