Diduga Pengecer Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)

Lampung Barat, kpksigap.com -Ditemukan ada pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan para kelompok tani/ para petani, yang diduga lakukan pelanggaran terhadap penjualan pupuk bersubsidi Diatas Harga Eceran Tertinggi (HET),Selasa 16 Juli 2024.

Pasalnya awak media kpksigap.com menemukan sebuah kendaraan yang berwarna hitam yang diduga milik BUMDES Pekon Srimenanti kecamatan Air Hitam,sedang menurunkan pupuk bersubsidi jenis pupuk UREA di Pekon Srimenanti,Kecamatan Air Hitam.

Ketika melihat hal tersebut awak media langsung mendatangi supir yang lagi menurunkan pupuk bersubsidi tersebut,serta awak media pun meminta keterangan dari supir terkait pupuk yang ia turunkan.

Menurut keterangan dari supir tersebut saat awak media mempertanyakan milik siapa pupuk ini, serta berapa harga belinya dan dimana membelinya ia pun menjelaskan kepada awak media bahwa”pupuk ini milik kelompok tani serta para petani dan saya juga tidak tau Karna saya hanya sekedar mengangkutnya dari Gudang yang tidak jauh dari Kantor kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Waytenong,

“Dan yang mempunyai kios tersebut adalah salah satu warga Kecamatan Kebun Tebu yang membuka gudang pupuk di Kelurahan Pajar Bulan dan masalah harga nya dalam satu kintal seharga Rp.410000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan untuk ongkos nya dalam satu kintal sebesar Rp.10000, dengan jumlah semua sebanyak 900 Kg,”Pungkas supir.

Gudang pupuk miliknya inisial S,sala satu warga Kecamatan Kebun Tebu telah menjual pupuk bersubsidi sudah jauh melanggar Diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Terlebih nya lagi inisial S membuka gudang di kelurahan Pajar Bulan,Kecamatan Waytenong, namun menjual pupuk bersubsidi ke sala satu kelompok tani/ warga Pekon Srimenanti,Kecamatan Air Hitam.

Terkait hal ini awak media masih menelusuri keberadaan inisial S menurut keterangan salah satu warga Pajar bulan gudang pupuk tersebut milik salah satu warga Kecamatan Kebun Tebu,serta awak media dari kpksigap.com meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti terkait pemberitaan ini,”(bersambung)

Kaperwil : Sahilman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *